Sanggau, TRIBRATA TV
Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah menyerahkan bantuan sosial (Bansos) kepada warga terdampak banjir di Dusun Beduwai, Desa Bereng Berkawat, Kecamatan Beduai.
Bantuan sosial berupa 60 kardus mi instan diserahkan secara simbolis Kapolres kepada salah satu warga terdampak banjir, Yansyah.
Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak bencana banjir yang melanda wilayah tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres didampingi oleh beberapa pejabat utama Polres Sanggau, di antaranya Kabag Ops AKBP Wahyu Hartono, Kasat Lantas AKP Rizqi Ardian Eka Kurniawan, Kasat Samapta AKP Supariyanto, Kasi Propam Iptu Rukmana, serta Kapolsek Beduai Iptu Hudson Siahaan. Turut hadir juga sejumlah personel Polsek Beduai dan warga yang terdampak banjir.
AKBP Suparno Agus Candra Kusumah menegaskan bantuan sosial ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat yang sedang mengalami musibah.
“Kami dari jajaran Polres Sanggau berupaya hadir di tengah masyarakat, terutama saat mereka membutuhkan. Bantuan ini memang tidak besar, tetapi kami berharap dapat sedikit meringankan beban warga yang terdampak banjir,” ujarnya.
Ia menambahkan kepolisian tidak hanya bertugas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial.
“Kami ingin menunjukkan Polri tidak hanya sebagai aparat penegak hukum, tetapi juga sebagai sahabat dan mitra masyarakat dalam berbagai situasi, termasuk dalam menghadapi bencana alam,” tambahnya.
Banjir yang melanda Kecamatan Beduai terjadi akibat curah hujan tinggi yang mengguyur wilayah tersebut sejak beberapa hari terakhir. Air yang meluap dari sungai di sekitar pemukiman menyebabkan beberapa rumah warga terendam dan aktivitas masyarakat terganggu.
Selain menyalurkan bantuan, Kapolres Sanggau juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi bencana susulan.
“Kami mengimbau kepada seluruh warga agar tetap berhati-hati dan mengikuti arahan dari pihak terkait. Jika ada hal-hal yang membutuhkan bantuan lebih lanjut, segera laporkan kepada pihak berwenang,” katanya.(Syamsumen)
Sumber; Humas Polres Sanggau
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









