Medan, TRIBRATA TV
Menjelang malam pergantian Tahun 2021, Sat Lantas Polrestabes Medan, akan menutup lima ruas jalan di Kota Medan.
Penutupan lima ruas jalan ini akan dimulai tanggal 31 Desember 2020 sekira pukul 19.00 WIB sampai dengan tanggal 01 Januari 2021 sekira pukul 06.00 WIB.
Kelima ruas jalan yang ditutup tersebut adalah Jalan Bukit Barisan, Jalan Stasiun Kereta Api, Jalan Balai Kota, Jalan Pulo Pinang, dan Jalan Zainul Arifin depan Sun Plaza.
Selain itu, Sat Lantas Polrestabes Medan juga akan melaksanakan Surat Edaran Walikota Nomor 556/8906 tanggal 23 Desember 2020 perihal penutupan sementara jam operasional jasa pariwisata yang dimulai sekira pukul 21.00 WIB.
Satgas Covid-19 gabungan TNI, Polri dan instansi terkait akan bergerak dan melaksanakan penindakan yustisi terhadap para pelanggar protokol kesehatan (Prokes).
“Untuk itu diharapkan kerjasama dan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama melawan penyebaran Covid-19,” kata Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny W Siregar S.Sos, Rabu (30/12/2020).
Ia juga mengimbau agar masyarakat untuk dapat tetap tinggal di rumah.
“Sebab, bahaya penyebaran Covid-19 masih ada, apalagi pada malam pergantian tahun yang bisa mengundang kerumunan orang. Jadi sekali lagi saya imbau agar masyarakat tetap tinggal di rumah pada malam pergantian tahun,” pungkasnya. (zak)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








