Jelang Ditutup, Danrem 033/WP Lepas Relawan RSKI Galang

- Editorial Team

Jumat, 23 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, TRIBRATA TV

Komandan Komando Resor Militer (Danrem) 033/Wira Pratama sekaligus Komandan Satuan Tugas (Dansatgas) Penanganan Covid-19 Pulau Galang, Batam, Kepulauan Riau, Brigjen TNI Yudi Yulistyanto melepas para Relawan Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) Galang, Rabu (21/12/2022).

Pelepasan para relawan baik tenaga medis maupun non medis sejalan dengan persiapan penutupan RSKI Galang. Rumah sakit tersebut dikabarkan akan tutup pada akhir tahun 2022.

Dalam sambutannya, Yudi mengucapkan terimakasih atas pengabdian dan pengorbanan para Relawan RSKI Galang yang telah bekerja sejak rumah sakit itu berdiri pada April 2020.

“Saya ucapkan ribuan terimakasih atas pengorbanan yang luarbiasa, orang lain dengan bangganya mengutip pengabdian kalian dan mereka bisa tidur nyenyak tetapi kita di sini belum bisa nyenyak,” ujar Yudi.

Yudi Yulistyanto yang menjabat sebagai Danrem 033/WP pada Juni 2022 menggantikan Brigjen TNI Jimmy Ramoz, mengungkapkan, ketika baru menjabat ia langsung mengunjungi RSKI Galang.

BACA JUGA  Polresta Tanjungpinang Ungkap Kasis Pencurian

“Karena saya komandan Satgas di sini, sehingga kalian merupakan tanggung jawab saya,” kata dia.

Oleh karena itu, ia memahami kegelisahan para tenaga medis dan non medis di RSKI Galang. Untuk diketahui, insentif uang makan para petugas rumah sakit tersebut belum juga cair sejak April 2022.

Untuk itu, Yudi berjanji akan menyampaikan kegelisahan tersebut ke Jakarta. Ia pun mengaku akan berkomitmen untuk meneruskan permasalahan yang ada dialami tenaga medis dan non medis RSKI Galang.

“Permasalahan kalian saya yang bertanggung jawab. Jangan tanya berhasil atau tidak yang penting kita harus berjuang bersama untuk kepentingan bersama,” katanya.

Yudi juga menegaskan, hak-hak tenaga medis dan non medis tidak akan dipotong. Ia menjamin hal tersebut sebagai tanggungjawabnya menjadi Dansatgas Penanganan Covid-19 di Galang.

“Sekali lagi saya mohon maaf, saya belum bisa memaksimalkan untuk hak-hak kalian dan besok saya akan ke Jakarta untuk menemui mereka-mereka yang bertanggung jawab atas hak kalian,” ucapnya.

BACA JUGA  Walikota Tanjungpinang Bantah Daftar Calon Eselon II yang Beredar di Medsos

Setelah upacara pelepasan, Yudi sempat berdiskusi dengan perwakilan personil RSKI Galang, Roni Hasan. Dalam diskusi itu, Roni meyakini insentif uang makan mereka tidak akan dipotong dan mempercayai institusi TNI. Namun mereka sudah tidak mempercayai lagi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

“Selama ini kami seperti diadu domba dengan TNI, karena kami diminta untuk menanyakan ke mabes TNI,” katanya.

Setelah ada pemberitaan yang cukup viral, Roni mengatakan jawaban BNPB berubah dan meyampaikan insentif uang makan mereka sedang menunggu verifikasi data.

“Pada saat itu, kami masih melaksanakan tugas tanggung jawab kami disini, bagaimana nasib kami kalau sudah tidak disini lagi?” tanyanya.

Roni juga mengungkapkan bahwa sebagian dari mereka akan tetap bertahan di RSKI Galang, untuk memperjuangkan insentif uang makan agar dicairkan.

“Hari ini teman-teman kami dipulangkan ke daerah masing-masing, tetapi kami akan tetap stay kemungkinan di Musholah,” katanya.

BACA JUGA  Soal Sandal Jepit Saat Berkendara Sepeda Motor, Kasat Lantas: Hanya Imbauan

Yudi kemudian menanggapi, ia berjanji akan menyelesaikan tugasnya sebagai Dansatgas Penanganan Covid-19 di Galang. Terkait serah terima aset dan fasilitas akan disiapkan.

“Saya berharap kalian tetap sehat agar bisa melanjutkan tugas,” ucapnya.

Pada kesempatan itu, Yudi memberikan sertifikat dan penghargaan kepada para tenaga medis dan non medis RSKI Galang.(m.holul)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polres Lhokseumawe Gelar Nonton Bareng Final Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan Bersama Masyarakat
Perkuat Sinergi Demi Kemajuan Daerah, Plt. Bupati Sitaro Satukan Forkopimda dalam Pertemuan Penuh Keakraban
Harmonisasi Dua Rancangan Perbup, Pemkab Sitaro Matangkan Tata Kelola Arsip dan Arah Pembangunan 2027
Temu Kangen Nelayan Jawa-Bali di Pantai Bulusan: Meriah dengan Lomba Perahu Layar
15.080 Pelari Ramaikan Riau Bhayangkara Run 2026
Kapolres Lhokseumawe Hadiri Pisah Sambut Dandim 0103/Aceh Utara, Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergitas TNI-Polri
Nasir Nurdin Nyatakan Siap Maju Kembali sebagai Ketua PWI Aceh Periode 2026–2031
Mahasiswa Universitas Ibrahimmy Genteng KKN di Desa Srateng Cluring

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 07:00 WIB

Polres Lhokseumawe Gelar Nonton Bareng Final Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan Bersama Masyarakat

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:37 WIB

Perkuat Sinergi Demi Kemajuan Daerah, Plt. Bupati Sitaro Satukan Forkopimda dalam Pertemuan Penuh Keakraban

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:41 WIB

Harmonisasi Dua Rancangan Perbup, Pemkab Sitaro Matangkan Tata Kelola Arsip dan Arah Pembangunan 2027

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:26 WIB

Temu Kangen Nelayan Jawa-Bali di Pantai Bulusan: Meriah dengan Lomba Perahu Layar

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:10 WIB

15.080 Pelari Ramaikan Riau Bhayangkara Run 2026

Berita Terbaru