Gowa, TRIBRATA TV
Puluhan masyarakat mengikuti Jumat Curhat yang rutin digelar Kapolda Sulsel, Jumat (29/11/2024). Kali ini dilaksanakan di pelataran Pasar Minasaupa Lantai 3 Sungguminasa, Kabupaten Gowa.
Kegiatan ini untuk membangun kemitraan antara polisi dan seluruh elemen masyarakat mulai dari jamaah, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan komunitas remaja masjid di wilayah Polda Sulsel agar bisa memiliki sinergitas yang berkelanjutan, serta menjaga kestabilan situasi usai pagelaran Pilkada Serentak 27 November kemarin.
Kegiatan ini dibuka Wadirbinmas Polda Sulsel, AKBP Andi Kumara didamping beberapa perwakilan PJU Polda Sulsel.
Dalam arahannya, Wadir Binmas mengatakan kegiatan ini sebagai bentuk terjun langsung anggota Polri untuk menampung aspirasi masyarakat. Kegiatan ini merupakan program langsung Kapolri yang dilaksanakan hingga jajaran untuk menyerap masukan dan kritikan langsung dari masyarakat.
“Juga untuk mengajak segala lapisan masyarakat agar tetap menjaga persatuan pasca pilkada serentak kemarin, “ingat bapak ibu, pilihan boleh beda, tapi persatuan tetap diutamakan”, ujarnya.
Warga pun merespon hal tersebut. Seperti Dg. Sijaya yang merupakan Wakil Ketua Senkom Kabupaten Gowa, ia mengeluhkan bahaya atas penggunaan lampu sorot dimobil mobil truck dan tronton.
“Biasa itu pak, mobil tronton sama truck kalau mengerem, lampu remnya silau sekali, belum lagi lampu sorot di atas bodi mobil mobil, itu bikin silau kita yang berlawanan arah”, katanya.
Sementara Arifin, Ketua Senkom Kabupaten Gowa, mengeluhkan seringnya terjadi balap liar di Danau Mawang, terutama malam dan subuh hari. “Utu di Danau Mawang pak, sering sekali terjadi balapan liar, bahaya pak kalau dibiarkan”, tambahnya.
Menanggapi pertanyaan tersebut Wadir Binmas langsung memerintahkan Kasat Binmas Gowa untuk berkordinasi dengan Kasat Lantas dan Kasat Samapta agar dapat menindak lanjuti keluhan keluhan warga.
Di akhir acara Wadirbinmas meminta warga untuk tetap menjaga kekompakan dan persatuan, terlepas apapun hasil penetapan KPU nantinya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








