Luwu Timur, TRIBRATA TV
Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester M.M Simamora mengecek kesiapan safe house atau rumah isolasi penanganan COVID-19 di sejumlah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Luwu Timur.
Dalam kunjungannya Kapolres disambut Kapolsek Burau AKP. M. Wemben bersama Camat Burau M. Syukri selanjutnnya meninjau rumah isolasi di Desa Burau.
“Setiap kecamatan diharuskan memiliki safe house untuk mencegah penyebaran COVID-19. Kami targetkan untuk memenuhi kebutuhan bed atau tempat tidur,” kata Kapolres, Senin (30/8/2021).
Kali ini Kapolres mengecek di dua lokasi, yakni di Desa Burau Kecamatan Burau dan di Kecamatan Kecamatan Wotu Kabupaten Luwu Timur.
Turut mendampingi Kapolres, Bupati Luwu Timur H. Budiman bersama Kadis Kesehatan dr. Rosmini Pandin.
Menurut Bupati seluruh masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Luwu Tomur untuk terus disiplin menerapkan protokol kesehatan guna meminimalisasi penyebaran virus Corona di daerah ini.
“Kita akan terus memastikan kesiapan rumah isolasi di tiap-tiap kecamatan agar bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat jika terpapar virus Corona,” lanjut bupati.
Menurut dia, keberadaan rumah isolasi pada tiap-tiap kecamatan tersebut, bertujuan untuk mengurangi risiko penyebaran virus Corona khususnya di lingkungan keluarga, yang tengah melakukan isolasi mandiri.
Selain itu, rumah isolasi juga akan memudahkan pengawasan para pasien yang terpapar virus Corona. Jika pasien terkonfirmasi positif COVID-19 membutuhkan penanganan lebih lanjut, bisa ditangani lebih cepat karena berada dalam pengawasan tim covid.
Wilayah Kabupaten Luwu Timur masuk zona merah, atau wilayah dengan risiko tinggi penyebaran COVID-19. Di wilayah ini telah dilakukan pengetatan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. (Mul)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online







