KJRI Kuching Kembali Dampingi Deportasi WNI dari Serawak

- Editorial Team

Sabtu, 30 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sanggau, TRIBRATA TV

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching kembali mendampingi pemulangan dan deportasi 151 WNI/PMI bermasalah dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Bekenu, Miri, Sarawak melalui ICQS Tebedu – PLBN Entikong Kabupaten Sanggau, Kalbar, Jum’at (29/8/2025).

Mereka yang dipulangkan terdiri dari 109 laki-laki dewasa, 33 perempuan dewasa 8 anak laki-laki dan 1 anak perempuan.

Pada waktu yang sama, KJRI Kuching juga melaksanakan repatriasi seorang lelaki WNI yang mengalami kecelakaan lalu lintas dan sempat dirawat di Hospital Umum Sarawak karena menderita luka di bagian kepala.

BACA JUGA  Jelang Idul Adha, Warga Entikong Keluhkan Kelangkaan Gas Melon

Sebelumnya pada Kamis, 28 Agustus 2025, KJRI Kuching juga telah mendampingi pemulangan/deportasi kepada 114 orang WNI/PMI bermasalah dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Semuja, Serian, Sarawak melalui ICQS Tebedu – PLBN Entikong.

Jumlah tersebut terdiri dari 93 laki-laki dewasa, 20 perempuan dewasa dan 1 anak laki-laki.

WNI/PMI yang dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia tersebut sebagian besar melanggar peraturan keimigrasian Malaysia, antara lain memasuki wilayah Malaysia secara ilegal, bekerja tanpa visa kerja resmi, tinggal di Malaysia melebihi batas waktu izin, serta melakukan beberapa pelanggaran hukum lainnya.

BACA JUGA  Karantina Entikong Patroli Gabungan di Jagoi Babang Antisipasi Kegiatan Ilegal

Mereka dideportasi kembali ke Indonesia setelah selesai menyelesaikan masa hukuman penjara di Sarawak.

KJRI Kuching mencatat hingga 29 Agustus 2025, jumlah WNI/PMI bermasalah yang dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia telah mencapai angka tiga ribu orang lebih, tepatnya sebanyak 3.165 orang.

Sementara itu, jumlah WNI/PMI bermasalah yang dipulangkan KJRI Kuching melalui program repatriasi dari Tempat Singgah Sementara (TSS), sebanyak 118 orang.(Syamsumen)

BACA JUGA  HBA Ke-64, Kejari Sanggau Gelar Bansos di SDN 03 Sontas Entikong

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Bea Cukai Indonesia dan Royal Malaysian Customs Department Perkuat Sinergi Berantas Narkotika
Percepat Pembangunan Perbatasan, Kodam Tanjungpura Gelar Karya Bakti Skala Besar 2026
Meriahkan HUT Kubu Raya, Murid TK Pembina 2 Berpakaian Adat
SPBU 63.785.001 Balai Batang Ketat dalam Aturan Penjualan BBM
BP3MI Kalimantan Barat Fasilitasi Pemulangan dan Pendampingan PMI Asal Sanggau
Pangdam XII/Tpr dan Kapolda Komitmen Jaga Kondusifitas Wilayah
Terima Aduan Masyarakat, Polsek Tayan Hulu Beri Peringatan Tegas pada Pelaku PETI
Sapu Bersih, Empat Prajurit Yonif TP 833/Bumi Daranante Raih Medali Emas di Lomba Tinju Besantak Series

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:34 WIB

Bea Cukai Indonesia dan Royal Malaysian Customs Department Perkuat Sinergi Berantas Narkotika

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:30 WIB

Percepat Pembangunan Perbatasan, Kodam Tanjungpura Gelar Karya Bakti Skala Besar 2026

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:08 WIB

Meriahkan HUT Kubu Raya, Murid TK Pembina 2 Berpakaian Adat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:14 WIB

SPBU 63.785.001 Balai Batang Ketat dalam Aturan Penjualan BBM

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:20 WIB

BP3MI Kalimantan Barat Fasilitasi Pemulangan dan Pendampingan PMI Asal Sanggau

Berita Terbaru