Tapanuli Utara, TRIBRATA TV
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), terus menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi warga dari ancaman bencana alam. Melalui langkah proaktif, Pemkab Tapanuli Utara sukses menggelar acara pengukuhan pengurus sekaligus simulasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Kampung Siaga Bencana (KSB) “Saoloan” yang dipusatkan di Kecamatan Adian Koting, bertempat di Lapangan SMP Negeri 5 Adian Koting, Senin (29/6/2026).
Langkah ini diambil sebagai bentuk pergeseran paradigma penanggulangan bencana, dari yang semula bersifat responsif kini menitikberatkan pada upaya kesiapsiagaan, mitigasi, dan pengurangan risiko bencana berbasis komunitas masyarakat.
Bertindak sebagai Pembina Apel Pengukuhan, Wakil Bupati Tapanuli Utara Deni Parlindungan Lumbantoruan, yang menyampaikan bimbingan dan arahan strategis di hadapan para peserta.
Dalam sambutannya, pemerintah daerah menegaskan pengukuhan pengurus KSB ini bukanlah akhir dari sebuah proses, melainkan awal dari tanggung jawab kemanusiaan yang besar.
”Kecamatan Adian Koting merupakan salah satu wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap bencana hidrometeorologi, seperti banjir bandang, tanah longsor, angin kencang, cuaca ekstrem, hingga gempa bumi tektonik karena kondisi geografisnya yang berbukit. Melalui wadah KSB ini, kita membangun kemandirian masyarakat agar senantiasa siap siaga, tangguh, dan menjadi garda terdepan dalam meminimalisir risiko korban jiwa maupun harta benda,” ujar Wabup.
Dalam laporannya, Kepala Dinas Sosial PPPA Tapanuli Utara, Rafles Sergius Gultom, menjelaskan pembentukan KSB Saoloan ini melewati proses persiapan dan pembekalan yang matang sejak tanggal 26 hingga 29 Juni 2026.
Rangkaian kegiatan edukatif dan teknis penanggulangan bencana ini berjalan sukses dengan rincian capaian sebagai berikut:
Sosialisasi Kebencanaan yang diikuti oleh 70 orang peserta dari berbagai unsur masyarakat. Pelatihan Teknis yang diikuti oleh 60 orang pengurus KSB yang dibekali materi mitigasi, evakuasi, dan manajemen logistik. Simulasi Uji SOP Kedaruratan, diikuti secara antusias oleh 275 orang peserta gabungan.
Kampung Siaga Bencana (KSB) Saoloan yang baru dikukuhkan ini dipersiapkan untuk memayungi dan melindungi 7 desa rawan bencana di wilayah Kecamatan Adian Koting, yaitu Desa Pagaran Lambung I, Desa Pagaran Lambung II, Desa Pagaran Lambung III, Desa Pagaran Lambung IV, Desa Sibingke, Desa Pagaran Pisang, dan Desa Adian Koting.
Berdasarkan hasil pembentukan, kepengurusan inti KSB Saoloan periode ini dipimpin oleh Aldi M. Simatupang selaku Ketua, Nur Alifik sebagai Sekretaris, dan Elsa M. Pandiangan sebagai Bendahara, serta didukung oleh koordinator bidang khusus mulai dari tim evakuasi hingga dapur umum.
Keberhasilan program Pemkab Tapanuli Utara ini mendapat dukungan penuh dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) melalui Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA). Sebagai bentuk dukungan nyata bagi kesiapsiagaan logistik, telah didirikan pula fasilitas Lumbung Sosial yang berlokasi strategis di Desa Sibalanga.
Lumbung Sosial tersebut telah dilengkapi dengan berbagai bantuan prasarana darurat yang siap digunakan kapan saja sewaktu-waktu terjadi bencana, meliputi:
persediaan bahan kebutuhan pokok (sembako), peralatan dapur umum lapangan yang memadai, peralatan logistik kebencanaan serta sarana pendukung penanganan darurat lainnya.
Atas perhatian, bantuan, dan kerja sama yang sangat baik ini, Pemkab Tapanuli Utara menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang setinggi-tingginya kepada jajaran Kementerian Sosial RI.
Pemerintah daerah berharap, keberhasilan pembentukan KSB Saoloan di Kecamatan Adian Koting dapat berjalan dengan efektif serta menjadi percontohan dan inspirasi bagi kecamatan-kecamatan lain di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara untuk membangun budaya gotong royong sadar bencana. (Wahyu Hutabarat)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online











