Binjai, TRIBRATA TV
Diskotik Blue Star di Desa Kwala Mencirim Kabupaten Langkat dan Diskotik Samudera Selatan di Binjai, Minggu (29/06/2025) malam, dirazia Polres Binjai bersama POM AD, BNN, dan Satpol PP.
Dari Diskotik Blue Star petugas mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika yakni MS (38) ditemukan memiliki 1 butir pil ekstasi warna pink, RW (25) dan MI (30), di sekitar tempat duduk mereka ditemukan 3 butir pil ekstasi berbagai warna.
Sementara itu, di Diskotik Samudera Selatan, hasil pemeriksaan tidak menemukan aktivitas pengunjung.
“Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kabag Ops Polres Binjai Kompol Kusnadi, Senin (30/6/2025).
Ia imbauan kepada masyarakat, khususnya pengunjung tempat hiburan malam, agar menjauhi narkoba dalam bentuk apapun.
“Kami bertindak atas perintah Kapolres Binjai, sebagai bentuk komitmen menjaga generasi muda dari bahaya narkoba. Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan tempat hiburan sebagai sarana rekreasi yang sehat, bukan tempat merusak masa depan,” tegasnya.
Razia ini merupakan bagian dari strategi pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Binjai demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari narkoba. (red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








