Takalar, TRIBRATA TV
Gerai Indomaret terbaru di Lingkungan Batu Makcing, Kelurahan Bulukunyi, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, resmi telah dibuka untuk melayani masyarakat setempat.
Pembukaan yang berlangsung pada 30 Mei 2025 ini menandai hadirnya fasilitas belanja modern yang diharapkan mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari warga dengan lebih mudah dan nyaman.
Irsan, salah satu tim pelaksana lapangan dari Sulawesi Selatan, menegaskan seluruh proses Perizinan Bangunan Gedung (PBG) untuk pembangunan Indomaret ini telah rampung jauh sebelum peresmian oleh pemiliknya, Dg. Sewang Pak.
Penting untuk dicatat bahwa PBG merupakan pengganti dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
PBG adalah bentuk persetujuan pemerintah yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis yang ditetapkan. Kelengkapan PBG menunjukkan legalitas struktur bangunan Indomaret tersebut.
Namun, muncul pertanyaan penting mengenai pemenuhan kewajiban Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Mengenai hal ini, Irsan menyatakan Andalalin tidak termasuk dalam ranah tanggung jawab timnya.
Pernyataan ini memunculkan pertanyaan penting mengenai pemenuhan kewajiban Andalalin. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas, setiap rencana pembangunan pusat kegiatan (termasuk minimarket seperti Indomaret), permukiman, dan infrastruktur yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap lalu lintas wajib dilengkapi dengan Andalalin.
Kajian ini esensial untuk memprediksi dan mengevaluasi dampak lalu lintas serta menyusun rencana mitigasi yang diperlukan.
Meskipun PBG telah terbit, kelengkapan Andalalin menjadi faktor krusial untuk memastikan operasional Indomaret di lokasi strategis tersebut tidak akan menimbulkan masalah lalu lintas seperti kemacetan atau ketidaknyamanan bagi pengguna jalan dan masyarakat sekitar.
Dokumen Andalalin biasanya menjadi salah satu persyaratan untuk penerbitan perizinan operasional suatu usaha, sebelum lahirnya PBG.
Kehadiran Indomaret di Bulukunyi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal, jangan sampai melampaui melabrak regulasi Perda Kabupaten Takalar.
kewajiban Andalalin, akan tetap menjadi sorotan untuk memastikan terciptanya keseimbangan antara pengembangan ekonomi dan kelancaran serta keselamatan lalu lintas di wilayah Bulukunyi. (Johanas Del)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








