Labuhanbatu, TRIBRATA TV
IS alias Irfan (23) diringkus Unit Reskrim Polsek Panai Hilir di Desa Sei Sakat Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu karena kedapatan memiliki sabu, Sabtu (28/5/2022) malam.
Penangkapan ini berawal dari informasi ada terdapat transaksi narkoba jenis sabu. Tim segera menuju tempat yang disebutkan.
Di lokasi petugas melihat seorang laki laki sedang berjalan menjauhi sepeda motornya dan kemudian berlari menghindar.
Melihat hal tersebut, petugas mengejar laki-laki tersebut dan mengamankannya. Dari penggeledahan ditemukan satu bungkus plastik klip, diduga berisikan sabu di jok sepeda motor Honda CBR BK 4602 AJA yang diakui milik pelaku.
Ipda L Pandiangan, Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir, membenarkan adanya penangkapan warga Desa Meranti Paham Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu itu.
Kepada petugas, pelaku mengaku sabu tersebut diperolehnya dari laki laki bernama Lolol.
Pelaku serta barang bukti berupa 5 bungkus plastik bening diduga narkoba jenis sabu, 11 bungkus plastik bening, sepeda motor CBR dan uang Rp824.000 dibawa ke Polsek Panai Hilir untuk proses selanjutnya. Dan akan diserahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
Kapolsek Panai Hilir, AKP Hiras Marganda Sibarani, melalui WhatsApp mengatakan akan terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba. (kholik)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









