Geger! Skandal CPO Aekraso, Miliaran Rupiah Raib

Polda Sumut Diminta Usut Tuntas

- Editorial Team

Kamis, 30 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labusel, TRIBRATA TV

Bagaikan asap yang tak mungkin bisa dibohongi, bau anyir dugaan penyimpangan di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Aekraso kian menyengat indra penegak keadilan.

Kasus dugaan hilangnya ribuan liter minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) di unit usaha PTPN IV Regional I PalmCo, yang berlokasi di Aekraso, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, kini memuncratkan fakta-fakta yang memunculkan dugaan kuat terjadinya kerugian negara bernilai miliaran rupiah yang diduga sengaja ditutup-tutupi.

Kasus ini bukan sekadar diduga merupakan kebocoran teknis biasa, melainkan diduga telah berjalan sebagai sebuah skema yang terstruktur dan terencana. Di tengah gempuran tuntutan publik agar kasus ini dibongkar habis-habisan, terungkaplah indikasi yang sangat mengkhawatirkan: para saksi kunci diduga menghilang bak ditelan bumi, sementara oknum yang diduga terlibat justru diduga mendapatkan perlakuan istimewa berupa mutasi jabatan yang berjalan mulus bak air mengalir.

Kini, seluruh mata rakyat tertuju pada Polres Labuhanbatu Selatan untuk segera bertindak tegas, menegakkan hukum tanpa pandang bulu, dan mengusut tuntas seluruh dugaan kebenaran yang selama ini disembunyikan rapat-rapat.

Dugaan Audit SPI yang “Menguap” dan Upaya Melokalisir Kasus
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, tim Satuan Pengawasan Intern (SPI) PTPN IV Regional I PalmCo Medan sebenarnya telah turun tangan ke lapangan untuk melakukan investigasi mendalam. Kehadiran tim auditor internal ini sempat menyulut harapan besar bahwa keadilan akan ditegakkan dan sanksi tegas akan dijatuhkan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Namun siapa sangka, hasil dari pemeriksaan tersebut justru diduga lenyap tanpa jejak, seolah ditelan bumi, tanpa ada kejelasan maupun publikasi resmi mengenai tindak lanjut yang akan diambil. Ironisnya, di saat yang bersamaan, justru dikeluarkan kebijakan mutasi bagi sejumlah pejabat kunci yang diduga seharusnya berada dalam posisi untuk mempertanggungjawabkan peristiwa ini.

Kondisi ini memunculkan dugaan keras adanya upaya sistematis untuk melokalisir kasus agar tidak merembet dan menyeret pihak-pihak di level manajemen yang lebih tinggi.

Dugaan Pelarian Massal: Persiapan Rapi Hindari Pertanggungjawaban
Fakta yang paling mengejutkan dan memalukan terungkap terkait nasib para oknum yang memegang peran penting di lapangan. Egy Sibero Tarigan, yang saat itu menjabat sebagai Asisten Pengolahan, diketahui diduga nekat mengambil langkah menghilang atau melarikan diri tepat di saat kasus ini mulai mencuat ke permukaan publik.

BACA JUGA  Jelang Arus Mudik, Kasat Lantas Polres Labusel Tinjau Titik Rawan Jalan Rusak

Yang membuat bulu kuduk merinding, dugaan pelarian yang dilakukan Egy diduga berjalan secara sangat terkoordinasi bersama dengan Paino (Krani Timbang) dan Rinaldi Ambarita (Petugas Timbangan). Hal ini memperkuat dugaan adanya persiapan yang matang layaknya sebuah jaringan atau sindikat, yang dirancang khusus untuk menghindari jerat hukum dan melepaskan diri dari beban pertanggungjawaban.

Meski belakangan Egy diketahui muncul kembali dan ditempatkan di unit kerja lain, nasib Paino dan Rinaldi Ambarita hingga saat ini masih gelap gulita, tak ada kabar maupun keberadaannya. Lebih dari sekadar janggal, Paino bahkan diduga berhasil mencairkan seluruh hak keuangan dan masa kerjanya secara utuh, padahal ia diketahui dalam status tidak dapat ditemui atau diduga telah melarikan diri.

Dugaan Pola “Penyelamatan” Oknum: Dari Bukit Tujuh Hingga Aktivitas di PKS Sei Meranti
Alih-alih dipanggil untuk diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban, Egy justru diduga mendapatkan perlakuan yang sangat istimewa.

Data yang berhasil dihimpun membuktikan bahwa ia sempat “diungsikan” ke Unit Perkebunan Bukit Tujuh, sebelum akhirnya dikirim jauh melintasi batas provinsi, tepatnya ditugaskan di PKS Sei Meranti, Rokan Hilir, Riau.

Jika dilihat dari sisi geografis, lokasi PKS Sei Meranti ini memang masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Riau, namun posisinya sangat strategis karena berbatasan langsung dengan wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, tepatnya bersebelahan dengan area 1GSL yang juga merupakan bagian dari unit usaha Regional I PalmCo PTPN IV di Labuhanbatu Selatan.

Langkah memindahkan pejabat yang memiliki riwayat diduga melarikan diri ke wilayah perbatasan ini dinilai sebagai dugaan strategi licik untuk memutus mata rantai penyelidikan dan menghilangkan jejak pertanggungjawaban hukum, meskipun secara fisik lokasinya masih berada dalam lingkaran wilayah operasional yang sama.

Tak hanya itu, Alamsyah Sipahutar (Masinis Kepala) juga ikut dipindah tugas ke PKS Torgamba dengan mempertahankan jabatan yang sama. Deretan perpindahan tugas ini semakin memperkuat dugaan kuat adanya jaringan yang bekerja untuk “menyelamatkan” personel terkait, di tengah skandal operasional yang hingga kini belum terselesaikan.

Tanggung Jawab Manajerial: Alvin Amiruddin di Bawah Sorotan Tajam
Titik sentral dari seluruh dugaan skandal ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada bulan Juni 2024, ketika empat unit truk tangki berisi muatan penuh CPO diduga keluar dari area pabrik dengan prosedur yang sangat mencurigakan dan penuh dengan kejanggalan administrasi maupun teknis.

BACA JUGA  Ingkrah di MA, PN Rantauprapat Sukses Eksekusi Lahan Sengketa

Saat peristiwa krusial itu berlangsung, Alvin Amiruddin, ST, yang saat itu menjabat sebagai Manajer PKS Aekraso, dilaporkan sedang tidak berada di lokasi karena menjalankan tugas dinas luar. Namun, jika merujuk pada prinsip Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik, ketidakhadiran fisik seorang pimpinan tidak serta-merta menghapus tanggung jawab moral dan tanggung jawab pengawasan yang melekat pada jabatannya.

Bahkan, menurut keterangan yang beredar di kalangan internal perusahaan, dugaan adanya permainan dan penyimpangan terhadap stok CPO di pabrik ini diduga sudah berlangsung sejak tahun 2023, jauh sebelum kasus ini mencuat ke permukaan publik. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa masalah yang terjadi bukanlah insiden sesaat, melainkan sebuah pola yang sudah berjalan lama dan terstruktur.

Kini, sorotan tajam kembali tertuju pada Alvin yang telah berpindah tugas dan saat ini menjabat sebagai Manajer di PKS Sei Silau, Asahan.

Dalih “Pemberdayaan” dan SK Regional: Bantahan Resmi GM Junaidi
Merespons badai polemik yang melanda, khususnya terkait aktivitas dan keberadaan Egy Sibero Tarigan di PKS Sei Meranti, General Manager (GM) Distrik Labuhanbatu VII, Junaidi, memberikan penjelasan resmi dalam keterangannya kepada TRIBRATA TV yang disampaikan melalui pesan WhatsApp pada Rabu (29/4/2026).

Junaedi secara tegas membantah anggapan bahwa Egy Sibero Tarigan diberikan jabatan baru maupun mendapatkan promosi kenaikan pangkat atau posisi. Menurut penjelasannya, keberadaan Egy di unit kerja tersebut hanyalah dalam rangka program “pemberdayaan” sumber daya manusia untuk membantu urusan koordinasi dan pendampingan kerja semata.

“Setiap kali Egy melakukan kunjungan atau hadir di lapangan, ia hanya berperan sebagai pendamping Kepala Bidang Operasional dari Distrik. Ia sama sekali tidak berposisi sebagai pemeriksa, auditor, apalagi pejabat pengambil keputusan, sehingga secara teknis ia tidak memiliki wewenang apapun dalam operasional maupun pengambilan kebijakan,” tegas Junaidi.

Ia menambahkan seluruh kebijakan perusahaan tetap berpegang teguh pada prinsip GCG, transparansi, serta menghormati asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, tidak tepat jika keberadaan Egy Sibero Tarigan dimaknai sebagai bentuk mutasi jabatan, promosi, maupun pemberian kewenangan baru.

BACA JUGA  Jelang Ramadan, Polres Labusel Pastikan Harga Kebutuhan Pokok Normal

Kehadirannya semata-mata hanya untuk mendukung kelancaran koordinasi kerja di lingkungan distrik.

Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai riwayat penugasan yang dinilai mencurigakan, mulai dari penempatan di Bukit Tujuh hingga akhirnya ditugaskan ke wilayah Riau, Junaidi mengaku hanya menjalankan instruksi dari atasan.

“Saya hanya melaksanakan isi Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Kantor Regional bahwa Egy Sibero Tarigan ditugaskan di unit kebun wilayah Meranti Tujuh. Sejauh informasi yang saya terima, ini murni merupakan keputusan administrasi dari kantor pusat regional. Saya tidak memiliki akses maupun dasar untuk memberikan penilaian lebih jauh terkait dugaan atau informasi lain yang tidak saya ketahui secara pasti,” ungkapnya.

Desakan Mendesak: Polres Labusel Wajib Bongkar Seluruh Dugaan Kejahatan!
Secara yuridis dan hukum, setiap tetes CPO yang hilang diduga merupakan bagian dari kerugian keuangan negara yang nyata dan dapat dihitung. Unsur dugaan kelalaian jabatan, pembiaran, hingga dugaan tindak pidana korupsi yang terindikasi dalam kasus ini merupakan delik hukum yang sangat berat dan harus diselesaikan dengan proses hukum yang tegas dan adil.

Melihat fakta-fakta yang terungkap, mulai dari adanya dugaan riwayat pelarian saksi hingga terbitnya surat keputusan mutasi di tengah persoalan yang belum usai, aparat kepolisian tidak dapat lagi bersikap lamban atau menunda-nunda tindakan.

Masyarakat secara luas menuntut Polres Labuhanbatu Selatan untuk segera mengambil langkah-langkah proaktif dan tegas. Pihak berwenang diminta segera memanggil, atau jika perlu melakukan tindakan hukum lain, terhadap Juventus Eggi Sibero Tarigan beserta seluruh pihak yang diduga terkait, untuk dimintai keterangan secara mendalam dan intensif untuk membongkar seluruh dugaan yang terjadi.

Laporan:
Abner Hasan Pasaribu
Wartawan TRIBRATA TV Labuhanbatu Selatan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis
AKP Sunipan Gurusinga, S.H.: Polisi Pembaharu yang Humanis, Hadir Nyata di Tengah Rakyat
Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Apel Patroli KRYD Skala Besar Sabtu Malam
Peduli Infrastruktur, Warga Swadaya Perbaiki Rabat Beton Simpang Jalan Proyek Cinta Makmur Labuhanbatu
Yusnar Albanjari Jabat Sekretaris JMSI Sergai–Tebing Tinggi
Tahun 2026, Asahan Kembali Dapat “Jatah” dari Kementrian PU Dirjen SDA
PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau Belum Realisasikan Hak Pensiunan
Perkuat Kinerja UPT Pemasyarakatan Langkat, Kakanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Bintorwasdal di Lapas Narkotika Langkat

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:03 WIB

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:18 WIB

Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Apel Patroli KRYD Skala Besar Sabtu Malam

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:14 WIB

Peduli Infrastruktur, Warga Swadaya Perbaiki Rabat Beton Simpang Jalan Proyek Cinta Makmur Labuhanbatu

Minggu, 19 Juli 2026 - 08:18 WIB

Yusnar Albanjari Jabat Sekretaris JMSI Sergai–Tebing Tinggi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:27 WIB

Tahun 2026, Asahan Kembali Dapat “Jatah” dari Kementrian PU Dirjen SDA

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB