Labusel, TRIBRATA TV
Untuk mengantisipasi sekaligus mengantisipasi potensi kecelakaan lalu lintas dan kemacetan, Kasat Lantas Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), IPTU Rostati Sihombing bersama personel dan dinas terkait meninjau sejumlah titik jalan rusak yang dinilai rawan, Rabu (18/2/2026).
Peninjauan tersebut melibatkan Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR),dengan fokus pada jalur strategis yang kerap dilalui pemudik menuju dan dari Kotapinang.
Sejumlah titik krusial yang ditinjau antara lain Jembatan Kembar Bedagai dari Kecamatan Kota Pinang menuju Kampung Rakyat, ruas Jalan Simpang Tiga Bukit menuju Kecamatan Sungai Kanan dan Kecamatan Torgamba serta Jalan Simpang Asam Jawa menuju Sidodadi Teluk Panji.
Titik-titik ini selama ini dikenal memiliki tingkat kerawanan tinggi akibat kerusakan badan jalan, minimnya rambu peringatan,serta meningkatnya volume kendaraan saat musim mudik.
Kasat Lantas menegaskan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari agenda rapat pemerintah daerah terkait kesiapan arus mudik Lebaran.
“Selain tugas pokok dari negara,kami memastikan tanggung jawab sebagai pelayan dan pengayom masyarakat -khususnya masyarakat Labuhanbatu Selatan- agar perjalanan mudik dapat berjalan aman,tertib dan lancar,”ujar Iptu Rostati Sihombing di sela peninjauan.
Ia menekankan penegakan hukum lalu lintas tidak dapat berdiri sendiri tanpa dukungan infrastruktur yang memadai. Karena itu, koordinasi lintas sektor menjadi kunci agar potensi bahaya di jalan raya dapat dieliminasi sejak dini. Menurutnya keselamatan pemudik adalah hasil dari kerja kolektif-antara kepolisian, pemerintah daerah dan masyarakat.
“Saya menghimbau seluruh stakeholder dan dinas terkait agar segera mengatasi kondisi jalan kita saat ini. Ini demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat terutama menjelang puncak arus mudik,” tegasnya.
Harapannya,arus mudik Lebaran 1447 H/2026 M di wilayah Labuhanbatu Selatan dapat berlangsung aman,tertib dan manusiawi-tanpa hambatan berarti,serta tanpa korban di jalan raya. (Jhon Pitra)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









