Polda Sumsel Bongkar Jaringan Curang BBM Subsidi, 11 Orang Ditangkap

Modus: ‘Kencing’ di Jalan dan Ditukar Minyak Olahan

- Editorial Team

Kamis, 30 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, TRIBRATA TV

Polda Sumsel berhasil membongkar kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite. Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi tanggal 22 April 2026.

Wadir Krimsus Polda Sumsel, AKBP Listiyono, Kamis (30/4/2026) mengatakan tindakan ini sangat merugikan masyarakat dan negara.

Menurutnya modus kasus ini dengan ‘kencing’ di tengah jalan. “Setelah mengisi BBM di depo Pertamina supir tangki PT Elnusa Petrofin mampir dulu di sebuah gudang di Jalan Lintas Lubuk Linggau – Sarolangun, Musi Rawas, sebelum menuju Bengkulu,” katanya.

BACA JUGA  Kelangkaan Solar, Sopir Truck Lutra Sebut Pertamina Paling Bertanggung Jawab

Sebanyak 8.000 liter Pertalite diturunin, terus ditukar dengan minyak hasil olahan sendiri yang diduga dari Musi Rawas Utara.

“Untungnya lumayan besar, bisa dapat Rp700 ribu per ton. Sekali jalan bisa dapat untung sampai Rp5,6 juta. Praktik curang ini ternyata sudah jalan selama 6 bulan,” tambahnya.

Total ada 11 orang yang berhasil ditangkap, mulai dari sopir, kernet, pemilik gudang, sampai koordinatornya.

Polisi juga menyita banyak barang bukti, antara lain truk tangki Hino isi Pertalite, truk Colt Diesel isi minyak olahan, 3 mobil pick up Suzuki yang dimodifikasi, ratusan tangki kecil (baby tank), mesin sedot dan selang, bubuk pewarna bensin dan uang tunai Rp5,2 juta.

BACA JUGA  Rumah Warga di Desa Ureng, Bone Diduga Tempat Penampungan BBM Ilegal

“Mereka semua dijerat pasal tentang Migas. Kalau terbukti bersalah, bisa masuk penjara maksimal 6 tahun dan denda sampai Rp60 juta. Sampai sekarang penyelidikan masih jalan terus, termasuk cek sampel bensin di laboratorium,” tutupnya. (Angra)

BACA JUGA  Polda Sumsel Musnahkan 1,7 Kg Sabu dan 6.404 Ekstasi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB