Palembang, TRIBRATA TV
Polda Sumsel berhasil membongkar kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite. Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi tanggal 22 April 2026.
Wadir Krimsus Polda Sumsel, AKBP Listiyono, Kamis (30/4/2026) mengatakan tindakan ini sangat merugikan masyarakat dan negara.
Menurutnya modus kasus ini dengan ‘kencing’ di tengah jalan. “Setelah mengisi BBM di depo Pertamina supir tangki PT Elnusa Petrofin mampir dulu di sebuah gudang di Jalan Lintas Lubuk Linggau – Sarolangun, Musi Rawas, sebelum menuju Bengkulu,” katanya.
Sebanyak 8.000 liter Pertalite diturunin, terus ditukar dengan minyak hasil olahan sendiri yang diduga dari Musi Rawas Utara.
“Untungnya lumayan besar, bisa dapat Rp700 ribu per ton. Sekali jalan bisa dapat untung sampai Rp5,6 juta. Praktik curang ini ternyata sudah jalan selama 6 bulan,” tambahnya.
Total ada 11 orang yang berhasil ditangkap, mulai dari sopir, kernet, pemilik gudang, sampai koordinatornya.
Polisi juga menyita banyak barang bukti, antara lain truk tangki Hino isi Pertalite, truk Colt Diesel isi minyak olahan, 3 mobil pick up Suzuki yang dimodifikasi, ratusan tangki kecil (baby tank), mesin sedot dan selang, bubuk pewarna bensin dan uang tunai Rp5,2 juta.
“Mereka semua dijerat pasal tentang Migas. Kalau terbukti bersalah, bisa masuk penjara maksimal 6 tahun dan denda sampai Rp60 juta. Sampai sekarang penyelidikan masih jalan terus, termasuk cek sampel bensin di laboratorium,” tutupnya. (Angra)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









