Asahan, TRIBRATA TV
Polres Asahan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 5 kg pada Senin (27/4/2026) kemarin.
Hal ini disampaikan Kapolres Asahan AKBP Nurvelani dalam konferensi pers di Lapangan Tembak Mapolres Asahan, Kamis (30/4/2026). Hadir pada kesempatan itu Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin unsur Forkopimda Asahan dan tamu undangan.
Dalam paparannya, AKBP Revi Nurvelani menyampaikan, pengungkapan itu terjadi di perairan sekitaran Dusun VII, Desa Silo Laut, Kecamatan Silau Laut Kabupaten Asahan. Selain barang bukti Sabu, tim yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Gunawan Efendi menangkap seorang pelaku berinisial S (45), warga Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
“Pelaku ini bertindak sebagai kurir. Pelaku membawa Sabu dari Malaysia dan rencananya akan dibawa ke Kota Solo. Pelaku dijanjikan uang Rp50 juta,” ujar Kapolres.
Selain Sabu, lanjut Kapolres, selama periode Januari hingga 29 April 2026, tercatat sebanyak 120 kasus dengan 133 tersangka berhasil diungkap Satnarkoba Polres Asahan.
“Secara keseluruhan, selama periode ini, barang bukti yang diamankan meliputi ganja seberat 18,08 gram, sabu 5.339,48 gram, ekstasi 16 butir, dan happy five sebanyak 60 butir,” akhir Kapolres.
Sementara itu, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin dalam sambutannya mengapresiasi pengungkapan kasus ini.
Disampaikan Bupati, keberhasilan ini merupakan langkah nyata Polri khususnya Polres Asahan dalam menyelamatkan generasi muda di Kabupaten Asahan dari ancaman Narkoba.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Asahan, Forkopimda, dan seluruh masyarakat, kami mengapresiasi Polres Asahan atas keberhasilan ini,” ujar Bupati.
Rencananya, lanjut Bupati, Pemerintah Kabupaten Asahan berencana mengaktifkan kembali program Desa Bersinar (Bersih dari Narkoba) sebagai upaya preventif dalam menekan peredaran narkoba di tengah masyarakat.
“Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak Kepolisian melalui layanan 110,” akhir Bupati.
Selain pengungkapan Kasus Narkoba, kegiatan dirangkai dengan Simulasi Sistem Pengamanan Kota (SispamKota) yang diperagakan oleh personil Polres Asahan. (Khairul)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









