Pekanbaru, TRIBRATA TV
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 6,66 gram dan menangkap dua tersangka di kawasan Jalan KH Agus Salim, Kota Pekanbaru, Riau pada Selasa (28/4/2026).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Tim opsnal Subdit II yang dipimpin Kasubdit, Kompol Bagus Faria langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.
“Tim melakukan penyelidikan dan pengembangan, kemudian berhasil menangkap dua tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 6,66 gram,” papar Kombes Putu.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial YAF (19) dan DF (21). Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain 19 paket kecil sabu, satu paket kecil sabu lainnya, dua unit telepon genggam, uang tunai, serta buku catatan hasil penjualan.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang berinisial R yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Salah satu tersangka diketahui bertugas menjual puluhan paket sabu dalam kurun waktu tertentu dengan imbalan Rp300 ribu per hari, sementara tersangka lainnya juga berperan sebagai pengedar dengan upah serupa.
Kombes Putu menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Petugas saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok utama dan menelusuri jaringan peredaran narkotika ini,” tegasnya.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
“Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui Satgas Anti Narkoba di nomor 0813-6306-547. Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” katanya.
Tambahnya, Polda Riau akan terus menindak tegas peredaran narkotika di wilayahnya serta mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi untuk memberantas peredaran narkotika,” tutup Kombes Putu. (Situmorang)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









