Polda Riau Ringkus Pria Pemilik Pistol FN Ilegal

- Editorial Team

Selasa, 30 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Tim Jatanras Polda Riau menangkap seorang pria pemilik senjata api jenis FN ilegal bersama sejumlah amunisinya.
Pelaku ditangkap di Hotel New Hollywood Jalan Kuantan Raya Kelurahan Sekip Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru pada Sabtu (27/4/2024).

Pengungkapan kasus senjata api ilegal itu disampaikan Direskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Dermawan dan Kasubdit Jatanras Polda Riau Kompol Indra Lamhot Sihombing dalam konferensi pers, Selasa (30/4/2024) di Mapolda Riau.

Tersangka SA (33) warga Berumbung Baru RT. 010 Kelurahan Berumbung Baru Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, Riau ditangkap bersama 2 pria lain yang membantu menjualkan senjata api itu.

BACA JUGA  Polresta Pekanbaru dan Polsek Sukajadi Gelar "Jumat Curhat", Warga Keluhkan Keamanan Lingkungan

Keduanya ES (41) warga Jalan Limbungan Gg. Mushalla RT. 001 RW. 005 Kelurahan Limbungan Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru dan EEP (30) warg Desa Dayun Pasar Dayun km 70 Kecamatan Dayun Kabupaten Siak.

“Kita mendapat informasi ada seseorang yang membawa senjata api. Tim pun segera bergerak menyelidiki informasi itu,” kata Asep Dermawan.

Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Riau kemudian mengetahui kalau pelaku sedang berada di dalam Hotel New Hollywood dan langsung diamankan.

Dari penggeledahan di lokasi ditemukan sejumlah barang bukti yang erat kaitannya dengan Tindak Pidana secara tanpa hak membawa, menguasai, menyimpan, sesuatu senjata api dan amunisi.

BACA JUGA  Komplotan Pencuri Asal Siantar Diamuk Warga Simalungun Saat Kabur

Selanjutnya para peelaku serta barang bukti dibawa ke kantor Dit Reskrimum Polda Riau untuk penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan antara lain sepucuk Senpi Model FN merk Browning Hi-Power Automatic Kal 9 mm Made in Belgium, 30 butir peluru kaliber 9 mm dan mobil Avanza No. Pol. BM 1045 JJ.

“Pelaku dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 yang berbunyi, “Barangsiapa yang tanpa hak menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya sesuatu senjata api dan amunisi, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.”

BACA JUGA  4 Truk Tangki BBM Ilegal Diamankan Polda Jambi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Terbaru