Kendari, TRIBRATA TV
Divisi Hukum (Divkum) Polri menggelar penyuluhan hukum tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Aula Dhacara Polda Sulawesi Tenggara, Kamis (30/4/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber utama Kabag Luhkum Divkum Polri, Kombes Pol. Muhammad Rois yang memberikan pemaparan terkait implementasi, pemahaman, serta perkembangan substansi hukum pidana dan hukum acara pidana yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Penyuluhan hukum ini turut dihadiri oleh Wakapolda Sultra Brigjen Pol. Gidion Arief Setyawan, Irwasda Polda Sultra Kombes Pol Johanes Pangihutan Siboro, Kabid Kum Polda Sultra Kombes Pol La Ode Proyek, para Pejabat Utama Polda Sultra, serta personel Polda Sultra lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, personel diberikan materi pemahaman mendalam mengenai perubahan dan penyesuaian dalam KUHP maupun KUHAP yang menjadi landasan penting bagi personel Polri dalam menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, proporsional, dan berkeadilan.
“Penyuluhan hukum ini untuk meningkatkan kapasitas serta pemahaman personel terhadap regulasi terbaru, sehingga pelaksanaan tugas kepolisian di lapangan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kombes Muhammad Rois.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh personel Polda Sultra semakin memahami aspek hukum secara komprehensif serta mampu menerapkannya dalam tugas sehari-hari untuk mendukung terciptanya pelayanan kepolisian yang presisi dan berintegritas. (Alihasan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









