Labura , TRIBRATA TV
Manajemen PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (PT SMART Tbk) menyatakan sebelum tindakan eksekusi, pihaknya telah melakukan pendekatan persuasif. Tujuannya lahan yang diklaim Kelompok Tani Padang Halaban Sekitarnya (KTPHS) agar dikembalikan ke perusahaan.
Namun, upaya pendekatan sepertinya diabaikan kelompok tani dengan tetap bertahan. Demi menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, perusahaan pun menempuh jalur hukum.
“Sejak 2022 hingga 2026, dari data yang masuk ke perusahaan, sebagian anggota Kelompok Tani telah menerima tali asih sebanyak 56 KK, dari jumlah keseluruhan 87 KK. Namun sangat disayangkan, sebagian pihak KTPHS kembali menguasai lahan tersebut dan diduga perjual belikan kepada anggota baru”, ucap sumber kepada Tribrata TV, Jumat (30/1/2026).
Akhirnya eksekusi pun terjadi sebagai tindak lanjut perkara perdata Nomor 65/Pdt.G/2013/PN Rap, dengan PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (PT SMART Tbk) sebagai pemohon eksekusi.
Walaupun sempat ada sedikit perlawanan, namun tidak berlangsung lama, dengan sikap tegas dan ramah pihak kepolisian Resort Labuhanbatu, akhirnya warga bersedia lahan tersebut dieksekusi.
Bahkan tidak sedikit warga yang membongkar sendiri tempat tinggal mereka, dan mengangkut keluar barang mereka masing-masing, walau pihak perusahaan menyediakan puluhan truk dan personil untuk membantu warga mengangkut barang-barang.
Kapolres Labuhanbatu menegaskan pengamanan eksekusi tersebut merupakan misi kemanusiaan sehingga seluruh personel dilarang melakukan kekerasan dalam bentuk apa pun, baik secara verbal maupun fisik. Ia meminta anggota tetap menahan diri meskipun menghadapi provokasi dari masyarakat.
“Pengamanan ini adalah misi kemanusiaan. Tidak boleh ada kekerasan verbal maupun fisik. Walaupun dimaki dan didorong, jangan dibalas. Tidak ada yang melakukan kekerasan. Kedepankan sikap humanis dalam bertugas,” tegas AKBP Wahyu Hendrajaya. (Indra)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









