Sitaro, TRIBRATA TV
Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Djon Ponto Janis mengapresiasi Pemerintah Daerah Kabupaten Sitaro atas raihan prestasi yang diukir yakni Penghargaan Treasury Awards kategori Peraih Opini WTP LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 10 kali berturut-turut.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven Kandow, melalui Kepala KPPN Tahuna yang di terima oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kepulauan Sitaro Juniasandy Dauhan.
Penyerahan Treasury Awards 2024 bersamaan juga dengan acara Focus Group Discussion (FGD) Kapasitas Fiskal Daerah yang digelar oleh Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Utara, bertempat di lantai 6 Gedung Keuangan Negara (GKN) Manado, pada Selasa (30/1/2024).
“Kami mewakili pimpinan dan anggota DPRD serta mewakili seluruh rakyat Kabupaten Kepulauan Karangetang Mandolokang Kolo- Kolo mengucapkan selamat dan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sitaro, Pj Bupati Joi Oroh dan mantan Bupati Evangelian Sasingen beserta Tony Supit. Mereka telah bersama sama membangun daerah ini, memberi sumbangsih sangat besar sehingga meraih predikat tersebut, “tutur Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Djon Ponto Janis.
“Semoga di masa-masa yang akan datang prestasi ini dapat diteruskan dan dipertahankan. Sehingga pengelolaan keuangan pemerintah daerah menjadi semakin lebih baik dan memperoleh peningkatan,” tambah Bendahara DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sitaro ini.
Namun demikian, kata Ko Yon, pemerintah daerah harus tetap mengevaluasi agar di masa yang akan datang pemerintah daerah dapat mempertahankan, disisi lain memberikan yang terbaik lagi bagi kemajuan daerah kita ini.
“Terkait pengelolaan keuangan daerah, masyarakat menuntut transparansi yang berdasarkan pada anggaran berbasis kinerja yang efisien dan efektif. Diutamakan untuk kebutuhan pelayanan publik seperti penyediaan sarana pendidikan, kesehatan dan infrastruktur dasar,” tuturnya.
DPJ pun berterima kasih dan memberikan penghargaan yang tinggi kepada seluruh anggota forkompinda, organisasi perangkat daerah (OPD), instansi pemerintah pusat dan Provinsi Sulawesi Utara, BUMN/BUMD dan seluruh komponen masyarakat Kabupaten Kepulauan Sitaro, atas dukungan dan kerjasamanya dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Karangetang Mandolokang Kolo-Kolo.
“Berkat kerja keras dan komitmen bersama yang kita lakukan selama ini, kita bersyukur dan boleh berbangga diri atas pencapaian kinerja pengelolaan keuangan daerah sampai dengan tahun anggaran 2024, laporan keuangan pemerintah Kabupaten Sitaro telah secara berturut-turut sebanyak sepuluh tahun anggaran mendapatkan Treasury Awards kategori Peraih Opini WTP LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 10 kali berturut-turut
Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara,” katanya.
Pencapaian ini, kata Djon Ponto Janis, merupakan prestasi bersama. Prestasi seluruh komponen masyarakat Kabupaten Sitaro, yang harus kita jaga dan pertahankan, bahkan harus ditingkatkan kualitasnya.
“Karena walaupun dalam pengelolaan keuangan daerah telah mencapai opini WTP, namun kita juga menyadari masih terdapat kekurangan dan kelemahan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah. Mari bersama-sama kita terus berikhtiar untuk mewujudkan masyarakat Kabupaten Sitaro Hebat Lebih Hebat dan sejahtera didukung penerapan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,” ajak Ketua DPRD.
“Sekali lagi kami atas nama pimpinan, anggota serta mewakili seluruh rakyat Kabupaten Kepulauan Sitaro mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Daerah, kepada Pj Bupati Joi E B Oroh, yang untuk terus mempertahankan dan meningkatkan kinerjanya untuk di tahun yang akan datang. Puji Tuhan sudah mendapatkan Treasury Awards kategori Peraih Opini WTP LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 10 kali berturut-turut,” tutupnya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









