‎Terungkap di RDP, PT. Delimas Surya Kanaka Diduga Jual Beli Lahan Secara Ilegal

- Editorial Team

Rabu, 29 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungbalai, TRIBRATA TV

Sejumlah anggota DPRD Kota Tanjungbalai mempersoalkan adanya penjualan lahan secara ilegal. PT. Delimas Surya Kanaka disebut-sebut akan terseret kedalam persoalan hukum.

‎Terbongkarnya permainan kasus ‎skandal dugaan penjualan lahan bekas perkebunan secara Ilegal itu, bermuara dengan hasil Rapat Dengar Pendapat yang dilaksanakan oleh Komisi A, dan Komisi C DPRD Kota Tangjungbalai, Rabu (29/10/2025).

‎”Mengingat kawasannya kini merupakan  campuran, dalam hal ini PT. Delimas Surya Kanaka banyak melakukan pelanggaran dan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai pun tidak berdaya. Negara semestinya mengambil lahan yang dikuasi mereka itu,” kata Hj. Nessy Ariyani Sirait, S.H.

Bahkan keberadaan PT. Delimas Surya Kanaka itupun, sambung Politisi dari Partai Hanura, tidak pernah membangun jalan diatas lahannya sendiri.

“Mereka itu tidak pernah membangun jalan, yang membangun jalan dikawasan itu hanya pemerintah dan mereka punya HGB hanya dibuat untuk transaksi jual beli,” pungkasnya.

BACA JUGA  Polda Sumsel Ungkap Kasus Penjualan Bayi

Sementara itu, anggota DPRD Tanjungbalai dari Fraksi PKB, Tedy Erwin menerangkan bahwa PT. Delimas Surya Kanaka, dalam hal ini dipastikan sudah melakukan MoU/perjanjian dengan Pemerintah Pusat.

“Kami minta agar data MoU/perjanjian  itu diberikan dengan kami. PT. Delimas Surya Kanaka itu kapasitasnya hanya bisa menjual HGB bukan lahan,” terangnya.

‎Selama ini, kata Tedy Erwin, untuk mendapatkan lahan, Pemko Tanjungbalai melakukan permohonan dengan negara, namun yang memutuskannya pihak swasta yaitu PT. Delimas Surya Kanaka itu sendiri.

“Kan aneh rasanya, pemerintah bermohon dengan negara tapi yang memutuskannya pihak swasta, dan begitupun setiap pemerintah meminta lahan harus ada ganti ruginya,”pungkasnya.

BACA JUGA  Geram Aktivitas Tambang di Desanya, APPPL Demo Kantor Camat Bajeng

‎Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu, utusan dari PT. Delimas Surya Kanaka, Umar mengakui, adanya transaksi penjualan lahan dikawasan lahan yang dikuasi oleh PT tersebut.

“Kami memang ada menjual lahan,” kata Umar dihadapan anggota DPRD.

‎Terkait dengan adanya kasus dugaan penjualan lahan secara ilegal itu. Anggota DPRD Tanjungbalai dari Fraksi Partai Golkar, Martin Chaniago dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu menerangkan bahwa kejanggalan terhadap penguasaan lahan oleh PT. Delimas Surya Kanaka muncul pada tahun 1992.

‎”Dulunya PT. Delimas Surya Kanaka ini namanya PT. Arkaco. Awalnya luas lahannya mencapai seluas 608 Hektar. Statusnya dulu merupakan perkebunan, namun kini ada beberapa hektar lahannya diperjual belikan dengan pihak pengembang perumahan,” katanya.

Martin Chaniago juga mempertanyakan soal dasar hukum dari Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai yang membeli lahan ke pihak swasta, yaitu PT Delimas Surya Kanaka.

BACA JUGA  Polresta Sidoarjo Ungkap Perdagangan Burung Dilindungi

‎”Dasar hukumnya mana, jika tidak ada maka pembeliannya ataupun peralihan dari HGU menjadi HGB itu telah cacat hukum,” pungkasnya. (Eko)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis
AKP Sunipan Gurusinga, S.H.: Polisi Pembaharu yang Humanis, Hadir Nyata di Tengah Rakyat
Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Apel Patroli KRYD Skala Besar Sabtu Malam
Peduli Infrastruktur, Warga Swadaya Perbaiki Rabat Beton Simpang Jalan Proyek Cinta Makmur Labuhanbatu
Yusnar Albanjari Jabat Sekretaris JMSI Sergai–Tebing Tinggi
Tahun 2026, Asahan Kembali Dapat “Jatah” dari Kementrian PU Dirjen SDA
PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau Belum Realisasikan Hak Pensiunan
Perkuat Kinerja UPT Pemasyarakatan Langkat, Kakanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Bintorwasdal di Lapas Narkotika Langkat

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:03 WIB

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:18 WIB

Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Apel Patroli KRYD Skala Besar Sabtu Malam

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:14 WIB

Peduli Infrastruktur, Warga Swadaya Perbaiki Rabat Beton Simpang Jalan Proyek Cinta Makmur Labuhanbatu

Minggu, 19 Juli 2026 - 08:18 WIB

Yusnar Albanjari Jabat Sekretaris JMSI Sergai–Tebing Tinggi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:27 WIB

Tahun 2026, Asahan Kembali Dapat “Jatah” dari Kementrian PU Dirjen SDA

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB