Tim Polda Metro Jaya Tangkap Dua Nelayan Aceh Barat Bersama 165 Bungkus Sabu

- Editorial Team

Jumat, 29 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Barat, TRIBRATA TV

Dua nelayan di Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, ditangkap petugas dari Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Polsek Meureubo Polres Aceh Barat, bersama 165 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu-sabu di Dusun Babahwan Gampong Ujong Drien Kecamatan Meureubo, Aceh Barat pada Rabu (27/09/2023) sore kemarin.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana melalui Kapolsek Meureubo Iptu Karianta mengatakan, tim yang dipimpin Kompol Malvino Edward Yustisia, Kasubdid III Narkoba Polda Metro Jaya menangkap kedua nelayan itu.

BACA JUGA  Gara-gara Ganja Sepuluh Ribu, Madan Masuk Sel Polsek Medan Baru

“Keduanya S (50) dan N (35) warga Gampong Meureubo kec Meureubo, Aceh Barat,” katanya.

Dalam penangkapan tersebut ikut diamankan 165 bungkus sabu dalam kemasan teh berwarna hijau. Sabu tersebut ditemukan dari rumah milik S.

Barang bukti lainnya sepeda motor N max dan sepeda motor Kawasaki Ninja,

“Untuk kedua Sepeda Motor tersebut dititipkan di Polsek Meureubo dengan membuat berita acara serah terima barang bukti,” ujar Kapolsek.

BACA JUGA  Pengedar Sabu Ditangkap Polsek Medan Kota

Menurutnya banyak warga sekitar yang menyaksikan proses penangkapan, warga merasa terkejut karena setahu warga keduanya berprofesi sebagai nelayan.

“Kedua warga yang ditangkap tersebut kemudian dibawa menggunakan sebuah angkutan umum bersama 165 bungkus sabu oleh Petugas dari Polda Metro Jaya diberangkatkan ke Banda Aceh untuk selanjutnya diterbangkan ke Jakarta,” tutup Kapolsek. (m zubir)

BACA JUGA  Perampok yang Bacok Korbannya di Pauh Sarolangun Diringkus Polisi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta
Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba
Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos
Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:56 WIB

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:49 WIB

Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:03 WIB

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:45 WIB

Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus

Berita Terbaru

error: Content is protected !!