Sitaro, TRIBRATA TV
Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) tak hanya dikenal karena keindahan alam dan keanekaragaman budaya, tetapi kini tengah menapaki jejak baru lewat kehadiran Sitaro Masadada Park (SMP) – taman budaya yang digadang-gadang menjadi ikon dan pusat denyut ekonomi baru di wilayah kepulauan ini.
“Sitaro Masadada Park akan menjadi ruang bersama, seperti halnya Taman Ismail Marzuki (TIM) di Jakarta. Namun kami hadirkan dengan sentuhan lokal yang lebih kuat,” ujar Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapprida) Kabupaten Sitaro, Ronald Pakasi, SE saat diwawancarai usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Rabu 23 Juli 2025.

Yang menarik, lokasi taman budaya ini bukan sembarang tempat. Tepat di belakang bangunan “Kedai Mahoro” – pusat IKM/UMKM Sitaro – terdapat jejak sejarah yang selama ini luput dari perhatian pemerintah: Benteng Santarosa, yang menurut seorang penulis zejarah “Jejak Leluhur” yaitu Sudirno Kaghoo, dikenal dengan nama tempat tersebut adalah Lalento.
Dalam catatan sejarah itu, enam tahun setelah berdirinya Kedatuan Siau, tepatnya April 1516, pelaut Spanyol dan Portugis untuk pertama kali menginjakkan kaki di Pulau Siau untuk merayakan Misa Paskah. Mereka diterima dengan damai oleh Raja Lokongbanua, penguasa kala itu.
Dua tahun berselang, pada 1518, permintaan untuk membangun dua benteng pun disetujui: Benteng Gurita di Ondong dan Benteng Santarosa di Lalento. Kedua benteng ini berfungsi sebagai tempat menampung hasil bumi seperti pala, cengkih, dan kelapa dari Siau serta wilayah sekitarnya seperti Ternate, Tidore, dan Sangihe.

“Kalau pemerintah serius menggali dan merestorasi situs ini, maka Sitaro Masadada Park bukan sekadar taman, tetapi menjadi ruang sejarah hidup yang menyatu dengan ruang ekonomi masyarakat,” ungkap seorang budayawan lokal dan juga penulis, Sudirno Kaghoo.
Pakasi menyebutkan bahwa pengembangan Sitaro “Masadada Park’ (SMP) bukan sekadar soal estetika taman atau ruang hiburan. “Kami mengusung konsep Pesasombangeng Ana Wanua, di mana seluruh OPD, instansi vertikal, hingga elemen masyarakat seperti TNI/Polri, HIPMI dan Kormi akan mengisi kegiatan secara bergilir tiap minggunya,” jelasnya.
Dampaknya, ia menambahkan, akan terjadi perputaran ekonomi yang nyata. “IKM dan UMKM tumbuh, jumlah wisatawan—lokal hingga mancanegara—meningkat, dan sanggar seni hidup kembali. Semua ini mendorong generasi muda untuk ambil bagian,” kata Pakasi.
Salah satu wajah baru yang bakal menghiasi taman ini adalah “Kedai Mahoro”, yang dikonsep mewah namun tetap membumi. Di sini akan disajikan produk kuliner khas, aneka kue tradisional, dan kerajinan tangan dari seluruh pulau di Sitaro.
Taman ini juga akan dipercantik dengan Mini Garden yang mengarah ke laut, menciptakan pemandangan yang tak hanya elok tetapi juga fungsional. Di bagian ujung, akan dibangun dermaga untuk perahu wisata diving, snorkeling, dan kapal katamaran sebagai pendukung ekowisata bahari.
Pakasi meyakini, langkah ini akan menciptakan “ruang hidup baru” bagi warga. “Bukan hanya tempat nongkrong atau berfoto, tapi taman ini adalah tempat bertemunya masa lalu, masa kini, dan masa depan Sitaro,” tegasnya.
Apalagi jika situs Benteng Santarosa bisa direstorasi dan diberi papan informasi sejarah, maka wisatawan tak hanya datang untuk hiburan, tetapi juga untuk belajar dan memahami akar sejarah daerah ini.


Sitaro Masadada Park adalah bukti bahwa ruang publik dapat dikembangkan bukan dengan menyingkirkan warisan, tetapi justru menjadikannya pondasi utama. Perpaduan budaya, ekonomi, dan sejarah yang harmoni—itulah Sitaro hari ini.
Di tengah semangat pembangunan, masyarakat kini menanti bukti. Harapan mereka, jangan sampai proyek ini sekadar jadi taman biasa, tetapi benar-benar menjadi taman jiwa: tempat di mana identitas Sitaro berakar kuat dan tumbuh tinggi. (Jemi Lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online











