Kulon Progo, TRIBRATA TV
Satreskrim Polres Kulon Progo membekuk seorang pria berinisial B (28), warga Kapanewon Lendah, karena diduga membunuh DA (40), perempuan asal Kapanewon Galur. Setelah menghabisi korban, pelaku membuang jasad DA ke Sungai Ngrowo di wilayah Lendah.
Kapolres Kulon Progo AKBP Ridho Hidayat mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari penemuan jasad perempuan tanpa identitas di Sungai Ngrowo pada 24 April 2026 lalu. Saat ditemukan, korban dalam kondisi tanpa busana.
“Jasad kemudian dibawa ke RSUD Wates untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Ridho dalam konferensi pers, Kamis (28/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan medis, polisi menemukan sejumlah luka lebam pada tubuh korban yang diduga akibat tindak penganiayaan hingga menyebabkan kematian.
Identitas korban kemudian terungkap sebagai DA setelah proses penyelidikan dan pihak keluarga berhasil dihubungi. Keluarga korban selanjutnya melaporkan dugaan pembunuhan tersebut kepada kepolisian.
Polres Kulon Progo bersama tim Jatanras Polda DIY kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan barang bukti. Hasil penyelidikan mengarah kepada B yang akhirnya diamankan di rumahnya pada 26 Mei 2026.
“Setelah diinterogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Ridho.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku nekat membunuh korban karena emosi akibat utang sebesar Rp1,2 juta yang belum dibayarkan. Polisi menyebut korban sebelumnya meminjam uang kepada pelaku.
Saat pelaku menagih utang, korban mengaku belum mampu melunasi dan kembali meminta pinjaman uang. Kondisi itu memicu emosi pelaku hingga melakukan aksi pembunuhan secara spontan.
Kasatreskrim Polres Kulon Progo Iptu Subihan Afuan Ardhi mengatakan pelaku dan korban saling mengenal karena bekerja di lokasi yang berdekatan di wilayah Mangiran, Bantul.
“Korban bekerja sebagai karyawan binatu, sedangkan pelaku bekerja di tempat pemotongan daging ayam yang lokasinya berseberangan,” kata Subihan.
Polisi menyebut aksi pembunuhan dilakukan di kios tempat pelaku bekerja.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor milik korban dan pelaku yang digunakan untuk membawa jasad, pakaian, telepon seluler, serta tas selempang milik korban.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Kulon Progo. (Didik)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









