Bertahun Tak Kunjung Selesai, Akhirnya PUDAM Beroperasi
Labuhanbatu, TRIBRATA TV
Proyek Sistim Penyediaan Air Minum (SPAM) IKK Ajamu yang dikerjakan PT. Artha Envirotama di Dusun II Desa Teluk Sentosa Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara akhirnya beroperasi setelah beberapa tahun ditunggu, Selasa (29/3/2022).
Diketahui proyek yang bernilai miliaran rupiah ini sudah berulang kali dikerjakan bahkan bertahun lamanya. Bahkan sampai sebahagian lantai plat tempat selang penghisap air yang menjorok ke sungai harus kembali diperbaiki karena hilang.
Informasinya proyek yang sudah selesai dikerjakan ini sudah diserahkan dan akan dikelola Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Rantau Prapat.
Zaid Harahap, Plt Dirut PUDAM Tirta Bina Rantau Prapat yang dihubungi membenarkan sudah menempatkan beberapa orang bekerja disana sebagai tenaga operasional.
Dikatakan, meteran yang sudah terpasang tahap satu sebanyak 75 dan tahap dua 75. 150 pelanggan ini digratiskan karena jumlah pelanggan ini belum bisa memenuhi kebutuhan operasional.
“Karenanya kita memberikan promo untuk pelanggan baru,” katanya.
Direncanakan 350 sampai 500 pelanggan yang akan mendapat promo dengan harga pasang baru Rp550.000.
Selanjutnya untuk pemasangan berikutnya, mungkin tidak ada promo lagi. “Harga normal pasang baru mencapai Rp1.330.000,” katanya.
SementarA Kristianto, pengawas PT. Artha Envirotama mengatakan mesin pengolahan air minum ini merupakan satu satunya di Sumatera Utara karena menggunakan mesin moderen sistim elektrik. Hasil olahan yang benar-benar standart bagus.
Saat ini alan beroperasi 8 jam setiap hari, mulai pagi sampai sore dengan kapasitas 2 M3/detik.
Ketua Komisi III DPRD dari Fraksi Nasdem Kabupaten Labuhanbatu Arjan Priadi Ritonga minta agar perusahaan air minum terus mengontrol kualitas air sehingga tidak mengecewakan pelanggan.
“Ini salah satu aset Pemda Labuhanbatu, harus dijaga dengan baik,” katanya. (kholik)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









