Modus Kerjasama, Wanita Asal Bekasi Gelapkan Rp303 Juta

- Editorial Team

Kamis, 29 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, TRIBRATA TV

Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian ratusan juta rupiah. Seorang perempuan berinisial IR (34) ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya terhadap korban JH.

Tersangka IR, seorang karyawan swasta asal Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, diamankan jajaran Resmob Polres Metro Bekasi pada Selasa, 27 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan dilakukan di Apartemen Meikarta Tower Stanford lantai 11 K, Cikarang Selatan, serta di Jalan Bank BCA KCP Cibitung Metland Tambun, Bekasi.

BACA JUGA  Sejumlah Warga di Tambang Emas Gunung Botak Jadi Korban Penipuan

Kanit Resmob Polres Metro Bekasi, Eko Tinus, menjelaskan tersangka menjalankan aksinya dengan modus menawarkan kerja sama kepada korban hingga korban menyerahkan sejumlah uang.

“Tersangka meyakinkan korban untuk menjalin kerja sama dan menyerahkan uang. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp303.300.000,” ujar Eko Tinus.

Untuk memperdaya korban, IR diduga memalsukan sejumlah dokumen, di antaranya Purchase Order (PO) dan bukti transfer E-Banking, seolah-olah transaksi tersebut benar-benar terjadi.

“Tersangka memalsukan dokumen PO dan bukti transfer E-Banking untuk meyakinkan korban. Kasus ini berawal dari laporan pemilik rekening berinisial NF ke Polres Metro Jakarta Utara,” tambahnya.

BACA JUGA  Kuasa Hukum Afnir alias Menir: Kasus Nina Wati Masih Berproses di Polda Sumut

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Metro Bekasi AKBP Agta menyatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

“Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Kami akan terus mengembangkan perkara ini dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka IR dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Redho Fitriyadi)

BACA JUGA  Polres Tobasa Akan Gelar Perkara Penipuan Arisan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika
Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu
Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu
Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap
Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:47 WIB

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:45 WIB

Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:15 WIB

Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Berita Terbaru