Sanggau, TRIBRATA TV
Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah bersilaturahmi bersama Ormas, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat dalam Jumat Curhat di Kraton Paku Negara Tayan Hilir Desa Pedalaman Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau, Kalbar, Jumat (27/1/2023) kemarin.
Hadir dalam kegiatan itu Raja beserta Kerabat Keraton, Forkompincam Kecamatan Tayan Hilir, perwakilan perusahaan-perusahaan dan masyarakat Kecamatan Tayan Hilir.
Pangeran Raja Kraton Pakunegara Tayan Gusti Yusril dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada Polres Sanggau, yang telah menempatkan Keraton Paku Negara Tayan Hilir sebagai tempat pelaksanaan sulahturahmi dan
mengapresiasi Jumat Curhat yang dilaksanakan Polsek Tayan Hilir dan Polres Sanggau.
Ia mengharapkan Jumat Curhat ini bisa dimanfaatkan dengan baik untuk menyampaikan permasalahan yang terjadi di Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau.
“Wilayah Kecamatan Tayan Hilir merupakan wilayah yang strategis dan jalur perlintasan provinsi dengan kerawanan laka lantas maupun peredaran narkotika juga cukup tinggi. Juga konflik agraria dan pertanahan cukup tinggi dikarenakan banyaknya lahan perkebunan di wilayah ini,” kata Pangeran Raja Keraton.
Pangeran Raja Kraton juga menghimbau warga intuk mendukung program Kapolres Sanggau yang baru agar Kabupaten Sanggau tetap aman dan kondusif.
Sementata Kapolres menyampaikan terimakasih kepada Raja Kraton Paku Negara Tayan Hilir selaku tuan rumah yang telah memfasilitasi program Jum’at Curhat Polres Sanggau.
Ia juga memperkenalkan diri sebagai kapolres yang baru menjabat di Sanggau. “Silahturahmi ini dilaksanakan untuk perkenalan serta menyerap informasi dari masyarakat,” katanya.
Kapolres Sanggau mengajak bekerjasama, bersinergi dan berkolaborasi dalam menjaga situasi Kamtibmas di Kabupaten Sanggau Kalbar.
Dalam kegiatan ininPolres Sanggau siap menampung informasi, keluhan serta kritikan yang diberikan oleh masyarakat. Informasi yang disampaikan akan segera di tindak lanjuti oleh Polsek Tayan Hilir dan Polres.
(humas/Syamsumen)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









