Sekadau, TRIBRATA TV
Langkah pencegahan terhadap pungutan liar (Pungli) dilakukan Polres Sekadau Kalbar melalui beragam cara. Diantaranya edukasi dan sosialisasi secara langsung serta melalui media sosial.
Tujuannya mengajak masyarakat untuk menolak, memerangi dan melaporkan terjadinya praktek pungli di lingkungan Kepolisian baik dalam layanan pembuatan atau perpanjangan SIM, STNK, SKCK, laporan dan pengaduan.
Kapolres Sekadau AKBP Suyono mengatakan sosialisasi dan edukasi sebagai wujud komitmen untuk memberantas praktek pungli dalam pelayanan Kepolisian terhadap masyarakat.
“Langkah pencegahan pungli dilakukan hingga Polsek jajaran dengan mengedepankan peranan Bhabinkamtibmas setiap kali mereka menyambangi masyarakat desa binaan,” terang Kapolres Sekadau, Jumat (28/10/2022).
Apabila terindikasi adanya pungli, ungkapnya, masyarakat diminta untuk segera melaporkan atau datang langsung ke sentra pelayanan Dumas (pengaduan masyarakat) Presisi Polres Sekadau untuk segera ditindaklanjuti oleh fungsi terkait yaitu seksi Propam dan seksi pengawasan.
Di Sentra Pelayanan Kepolisian juga tersedia kotak saran berisi tingkat kepuasan masyarakat. Disitu tertera pilihan apakah masyarakat sangat puas, puas atau tidak puas terhadap pelayanan yang telah diberikan petugas.
“Langkah-langkah tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam mewujudkan sistem birokrasi serta pelayanan publik yang bersih, jujur dan transparan,” tutur Kapolres Sekadau. (Abang Syamsumen)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









