Polres Sekadau Komit Berantas Pungli dalam Pelayanan Masyarakat

- Editorial Team

Jumat, 28 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekadau, TRIBRATA TV

Langkah pencegahan terhadap pungutan liar (Pungli) dilakukan Polres Sekadau Kalbar melalui beragam cara. Diantaranya edukasi dan sosialisasi secara langsung serta melalui media sosial.

Tujuannya mengajak masyarakat untuk menolak, memerangi dan melaporkan terjadinya praktek pungli di lingkungan Kepolisian baik dalam layanan pembuatan atau perpanjangan SIM, STNK, SKCK, laporan dan pengaduan.

Kapolres Sekadau AKBP Suyono mengatakan sosialisasi dan edukasi sebagai wujud komitmen untuk memberantas praktek pungli dalam pelayanan Kepolisian terhadap masyarakat.

BACA JUGA  Kapolda Kalbar Pastikan Sengketa Serikat Pekerja dengan PT DPG Diselesaikan dengan Baik

“Langkah pencegahan pungli dilakukan hingga Polsek jajaran dengan mengedepankan peranan Bhabinkamtibmas setiap kali mereka menyambangi masyarakat desa binaan,” terang Kapolres Sekadau, Jumat (28/10/2022).

Apabila terindikasi adanya pungli, ungkapnya, masyarakat diminta untuk segera melaporkan atau datang langsung ke sentra pelayanan Dumas (pengaduan masyarakat) Presisi Polres Sekadau untuk segera ditindaklanjuti oleh fungsi terkait yaitu seksi Propam dan seksi pengawasan.

BACA JUGA  Diidamkam Puluhan Tahun, Warga Desa Pendawan Senang Pembangunan Turap Akan Selesai

Di Sentra Pelayanan Kepolisian juga tersedia kotak saran berisi tingkat kepuasan masyarakat. Disitu tertera pilihan apakah masyarakat sangat puas, puas atau tidak puas terhadap pelayanan yang telah diberikan petugas.

“Langkah-langkah tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam mewujudkan sistem birokrasi serta pelayanan publik yang bersih, jujur dan transparan,” tutur Kapolres Sekadau. (Abang Syamsumen)

—————————————

BACA JUGA  Barongsai Beraksi di Pendopo Gubernur Kalbar

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolda Riau Apresiasi Respons Cepat Jajaran Lalu Lintas dan Pemkot Pekanbaru Tangani Dampak Banjir
Polres Merangin dan Polsek Sungai Manau Berikan Pengamanan Ekstra pada Perhelatan MTQH Ke-52
Polres Lhokseumawe Gelar Nonton Bareng Final Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan Bersama Masyarakat
Perkuat Sinergi Demi Kemajuan Daerah, Plt. Bupati Sitaro Satukan Forkopimda dalam Pertemuan Penuh Keakraban
Harmonisasi Dua Rancangan Perbup, Pemkab Sitaro Matangkan Tata Kelola Arsip dan Arah Pembangunan 2027
Temu Kangen Nelayan Jawa-Bali di Pantai Bulusan: Meriah dengan Lomba Perahu Layar
15.080 Pelari Ramaikan Riau Bhayangkara Run 2026
Kapolres Lhokseumawe Hadiri Pisah Sambut Dandim 0103/Aceh Utara, Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergitas TNI-Polri

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:22 WIB

Kapolda Riau Apresiasi Respons Cepat Jajaran Lalu Lintas dan Pemkot Pekanbaru Tangani Dampak Banjir

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:16 WIB

Polres Merangin dan Polsek Sungai Manau Berikan Pengamanan Ekstra pada Perhelatan MTQH Ke-52

Senin, 20 Juli 2026 - 07:00 WIB

Polres Lhokseumawe Gelar Nonton Bareng Final Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan Bersama Masyarakat

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:37 WIB

Perkuat Sinergi Demi Kemajuan Daerah, Plt. Bupati Sitaro Satukan Forkopimda dalam Pertemuan Penuh Keakraban

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:41 WIB

Harmonisasi Dua Rancangan Perbup, Pemkab Sitaro Matangkan Tata Kelola Arsip dan Arah Pembangunan 2027

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB