Takalar, TRIBRATA TV
Masa Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar tahun 2024 diwarnai isu akan adanya pelibatan tokoh publik baik di lingkup Kabupaten maupun di Desa.
Karena itu, Bawaslu Kabupaten Takalar mengimbau kepada Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk tidak melibatkan ASN dan Kepala Desa dalam Deklarasi atau Pendaftaran di KPU.
“Kami mengimbau Calon Kepala Daerah demi menjaga integritas, profesionalisme dan netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Desa, Perangkat Desa dan BPD dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar Tahun 2024 sebagai perwujudan sistem ketatanegaraan yang demokratis, efektif dan efisien serta berintegritas”, kata Zahlul Padil, Kordiv HPPH Bawaslu Takalar, Selasa (27/8/2024).
Ketua Bawaslu Takalar, Nellyati menegaskan upaya pencegahan dengan mengimbau agar tidak melibatkan ASN, Pemerintah Desa, Perangkat Desa dan BPD di wilayah Kabupaten Takalar pada Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati.
Sementara Ince Hadiy Rachmat sebagai pengampuh pengawasan tahapan pencalonan menyampaikan dalam imbauan tersebut sangat jelas dasar hukum dan aturannya, sehingga ketika larangan bagi ASN, Kepala Desa, Aparat Desa dan BPD terlibat pendaftaran pasangan calon itu dilanggar, tentu akan ada konsekuensi hukum bagi yang melakukan pelanggaran tersebut, tutupnya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








