Bawaslu Takalar Imbau Calon Kepala Daerah Tidak Libatkan ASN, Kepala Desa dalam Deklarasi dan Pendaftaran Paslon

- Editorial Team

Rabu, 28 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takalar, TRIBRATA TV

Masa Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar tahun 2024 diwarnai isu akan adanya pelibatan tokoh publik baik di lingkup Kabupaten maupun di Desa.

Karena itu, Bawaslu Kabupaten Takalar mengimbau kepada Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk tidak melibatkan ASN dan Kepala Desa dalam Deklarasi atau Pendaftaran di KPU.

“Kami mengimbau Calon Kepala Daerah demi menjaga integritas, profesionalisme dan netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Desa, Perangkat Desa dan BPD dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar Tahun 2024 sebagai perwujudan sistem ketatanegaraan yang demokratis, efektif dan efisien serta berintegritas”, kata Zahlul Padil, Kordiv HPPH Bawaslu Takalar, Selasa (27/8/2024).

BACA JUGA  Polres Tapteng Amankan Debat Kandidat Bupati Madina

Ketua Bawaslu Takalar, Nellyati menegaskan upaya pencegahan dengan mengimbau agar tidak melibatkan ASN, Pemerintah Desa, Perangkat Desa dan BPD di wilayah Kabupaten Takalar pada Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati.

BACA JUGA  Ini Daftar Lengkap Calon Gubernur-Wakil Gubernur Pilkada 2024 Seluruh Indonesia

Sementara Ince Hadiy Rachmat sebagai pengampuh pengawasan tahapan pencalonan menyampaikan dalam imbauan tersebut sangat jelas dasar hukum dan aturannya, sehingga ketika larangan bagi ASN, Kepala Desa, Aparat Desa dan BPD terlibat pendaftaran pasangan calon itu dilanggar, tentu akan ada konsekuensi hukum bagi yang melakukan pelanggaran tersebut, tutupnya.

BACA JUGA  Pembangunan Jalan Paving Block Desa Cakura Terkesan Asal Jadi, Inspektorat Takalar Tutup Mata?

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Sinergi Lintas OPD Diperkuat, Pemkab Takalar Percepat Pengembangan 7 Destinasi Wisata Unggulan
Purna Bakti Kementrian Hukum dan HAM Makassar Gelar Arisan Bulanan
3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti
​Semarak Malam Pertama Kemah Inspirasi Pemuda Galesong Selatan, Pentas Seni Budaya Pukau Penonton
Dukung Kemah Inspirasi Pemuda Galesong Selatan, Kades Bontokassi: “Langkah Strategis Lahirkan Pemuda Penggerak Pembangunan Desa
Polres Takalar Ukir Prestasi di Kapolda Sulsel Cup 2026: Raih Juara III dan Penghargaan Pemain Terbaik
Ketua Kelompok Proyek Irigasi P3-TGAI TA 2026 To’dosila Baru Dijabat Oknum Kepala Dusun
Raih Penghargaan Pos Satkamling Terbaik, Desa Biringkassi Terima Penghargaan dari Polres Takalar

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:36 WIB

Sinergi Lintas OPD Diperkuat, Pemkab Takalar Percepat Pengembangan 7 Destinasi Wisata Unggulan

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:40 WIB

Purna Bakti Kementrian Hukum dan HAM Makassar Gelar Arisan Bulanan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:25 WIB

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:05 WIB

​Semarak Malam Pertama Kemah Inspirasi Pemuda Galesong Selatan, Pentas Seni Budaya Pukau Penonton

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:27 WIB

Dukung Kemah Inspirasi Pemuda Galesong Selatan, Kades Bontokassi: “Langkah Strategis Lahirkan Pemuda Penggerak Pembangunan Desa

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB