Bawaslu Takalar Imbau Calon Kepala Daerah Tidak Libatkan ASN, Kepala Desa dalam Deklarasi dan Pendaftaran Paslon

- Editorial Team

Rabu, 28 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takalar, TRIBRATA TV

Masa Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar tahun 2024 diwarnai isu akan adanya pelibatan tokoh publik baik di lingkup Kabupaten maupun di Desa.

Karena itu, Bawaslu Kabupaten Takalar mengimbau kepada Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk tidak melibatkan ASN dan Kepala Desa dalam Deklarasi atau Pendaftaran di KPU.

“Kami mengimbau Calon Kepala Daerah demi menjaga integritas, profesionalisme dan netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Desa, Perangkat Desa dan BPD dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar Tahun 2024 sebagai perwujudan sistem ketatanegaraan yang demokratis, efektif dan efisien serta berintegritas”, kata Zahlul Padil, Kordiv HPPH Bawaslu Takalar, Selasa (27/8/2024).

BACA JUGA  Dituduh Laporkan Korupsi, Rumah Warga Sasaran Amukan Keluarga Kades

Ketua Bawaslu Takalar, Nellyati menegaskan upaya pencegahan dengan mengimbau agar tidak melibatkan ASN, Pemerintah Desa, Perangkat Desa dan BPD di wilayah Kabupaten Takalar pada Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati.

BACA JUGA  Polres Takalar dan Bawaslu Awasi dan Amankan Proses Sortir dan Pelipatan Surat Suara

Sementara Ince Hadiy Rachmat sebagai pengampuh pengawasan tahapan pencalonan menyampaikan dalam imbauan tersebut sangat jelas dasar hukum dan aturannya, sehingga ketika larangan bagi ASN, Kepala Desa, Aparat Desa dan BPD terlibat pendaftaran pasangan calon itu dilanggar, tentu akan ada konsekuensi hukum bagi yang melakukan pelanggaran tersebut, tutupnya.

BACA JUGA  Ketua Gerindra Madina Minta ASN Tidak Intimidasi Warga Karena Beda Pilihan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Satlantas Polres Bone Ajak Manfaatkan Program Bebas Denda dan Diskon Pajak Kendaraan
​Isu Setoran Rutin Bandar Narkoba, Kasat Narkoba Takalar Tegaskan: Itu Tidak Benar!
Semangat Hari Lahir Pancasila, Kapolres Gowa Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan
Ribuan Pemilik RX King Akan Hadiri Jambore Daerah 3 YRKI Sulsel
​Capaian Prestasi: Takalar Raih Peringkat III Pengendalian Inflasi Regional Sulawesi
Pasca Lebaran Iduladha, Puluhan Kepala Desa Open House di Rujab Bupati Takalar Daeng Manye
Hikmah di Hari Raya Iduladha 1447 H, Bupati Takalar Bagikan Daging Kurban kepada Masyarakat
Momen Idul Adha di Takalar, Bupati Daeng Manye Ajak Warga Tinggalkan Ego Sektoral

Berita Lainnya

Senin, 1 Juni 2026 - 20:18 WIB

Satlantas Polres Bone Ajak Manfaatkan Program Bebas Denda dan Diskon Pajak Kendaraan

Senin, 1 Juni 2026 - 14:27 WIB

​Isu Setoran Rutin Bandar Narkoba, Kasat Narkoba Takalar Tegaskan: Itu Tidak Benar!

Senin, 1 Juni 2026 - 08:32 WIB

Semangat Hari Lahir Pancasila, Kapolres Gowa Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:18 WIB

Ribuan Pemilik RX King Akan Hadiri Jambore Daerah 3 YRKI Sulsel

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:30 WIB

​Capaian Prestasi: Takalar Raih Peringkat III Pengendalian Inflasi Regional Sulawesi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!