Jayapura, TRIBRATA TV
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jayapura, Steven A. Wonmaly menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di madrasah.
Hal itu disampaikan saat membuka Sosialisasi dan Pendampingan Penggunaan Aplikasi e-RKAM serta Pengelolaan Pelaporan BOS Madrasah, di Aula Balai Pertanian Provinsi Papua, Yahim, Distrik Sentani, Kamis (28/8/2025).
Steven menekankan dana BOS bukan milik pribadi atau kelompok, melainkan dana negara yang wajib dipertanggungjawabkan secara jujur dan tepat sasaran. Ia meminta kepala madrasah, bendahara, dan operator e-RKAM agar menggunakan anggaran sesuai kebutuhan prioritas sekolah demi meningkatkan mutu layanan pendidikan.
“Pengelolaan dana BOS harus transparan, akuntabel, efektif, dan efisien. Pahami juknis, manfaatkan aplikasi e-RKAM secara maksimal, serta lakukan pelaporan tepat waktu agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujar Steven.
Menurutnya, hadirnya aplikasi e-RKAM merupakan langkah maju dalam tata kelola keuangan madrasah. Melalui sistem ini, perencanaan anggaran bisa lebih terarah, terdokumentasi, dan terintegrasi dengan laporan penggunaan dana BOS. Dengan begitu, setiap rupiah benar-benar memberi dampak pada kualitas pendidikan.
“Kegiatan ini sangat penting, karena dana BOS adalah bentuk perhatian negara bagi madrasah. Dengan pengelolaan yang profesional, layanan pendidikan akan semakin baik dan berdaya guna bagi peserta didik,” tambahnya.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Kanwil Kemenag Papua dan Kemenag Kota Jayapura (Tim Inti Provinsi/TIP). Peserta kegiatan berjumlah 48 orang yang terdiri atas kepala madrasah, bendahara BOS, serta operator e-RKAM dari 16 madrasah di Kabupaten Jayapura. (Roy Hamidi)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









