Jayapura, TRIBRATA TV
Kepolisian Resor Jayapura melalui Satuan Lantas mengembalikan barang bukti curian berupa satu unit sepeda motor Yamaha X Ride Warna Hitam Merah No Polisi PA 3383 RW kepada pemiliknya pada Selasa (16/7/2024).
Kasat Lantas Polres Jayapura AKP Baharudin Buton yang diwakili Kanit Turjawali Ipda Febri Yudha Asmara mengatakan satu unit motor hasil curian yang didapat anggota Satuan Lalu Lintas Polres Jayapura saat melaksanakan Operasi Patuh Cartenz 2024 pada Senin (16/7/2024).
“Sepeda motor tersebut kami amankan saat melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dalam Operasi Patuh Cartenz 2024 di Jalan Raya Poros Sentani,” katanya.
Menurutnya, pengendara yang tidak memakai helm kemudian diberhentikan oleh petugas, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata kendaraan tidak memiliki kelengkapan administrasi lalu pengendaranya pergi meninggalkan kendaraannya, setelah di cek motor tersebut merupakan motor hasil curian.
“Ternyata kendaraan itu telah hilang di rumah tepatnya di Kompleks Perumnas 1 Waena (Kota Jayapura) dan dilaporkan pemiliknya di Polresta Jayapura Kota pada 28 Desember 2023,” ujarnya.
Dia menjelaskan setelah mengetahui motor tersebut merupakan hasil curian kemudian pihaknya menghubungi pemilik atas nama Reinhard Rotua Gurning untuk hadir dan menerima langsung sepeda motornya.
“Dengan menunjukkan bukti-bukti kepemilikan yang sah seperti BPKB, STNK berikut surat tanda bukti laporan, motor tersebut kami serah terimakan ke pemilik sebenarnya,” katanya.
Diwaktu yang sama, Reinhard Reinhard Rotua Gurning mengucapkan banyak terimakasih dan apresiasi yang sebesarnya kepada Kepolisian khususnya Polres Jayapura yang telah mendapatkan motornya kembali, dia berharap Operasi kepolisian seperti Operasi Patuh Cartenz 2024 harus banyak dilaksanakan.
“Sebenarnya saya sudah pasrah motor saya hilang, tetapi berkat adanya Operasi Kepolisian yakni Operasi Patuh Cartenz 2024 motor saya bisa ditemukan kembali, saya harap operasi razia ini bisa sering-sering dilaksanakan, supaya bagi teman-teman yang motor hilang bisa ditemukan kembali,”tutup Reinhard.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









