Kampar, TRIBRATA TV
Menghadapi musim kemarau panjang yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Pemerintah Kabupaten Kampar terus memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan.
Untuk itu Bupati Kampar, Ahmad Yuzar, Wakil Bupati, Misharti dan Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan menghadiri rapat monitoring situasi terkini penanganan Karhutla oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Pusat, Senin (28/7/2025).
Rapat virtual ini juga dihadiri para kepala daerah dari berbagai provinsi yang rawan Karhutla. BNPB meminta laporan keadaan terkini di masing-masing daerah, termasuk pemantauan titik-titik panas (hotspot), kesiapan personel gabungan dan langkah-langkah koordinatif antara pemerintah pusat dan daerah.
Bupati Kampar, Ahmad Yuzar menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kampar terus memperkuat koordinasi dengan TNI, Polri, BPBD dan seluruh unsur terkait dalam upaya pencegahan dan penanggulangan Karhutla.
“Kita telah melakukan berbagai langkah antisipatif, termasuk patroli rutin, penyuluhan kepada masyarakat, serta mempersiapkan peralatan dan personel untuk penanganan cepat bila terjadi kebakaran,”ujarnya.
Wakil Bupati Kampar, Misharti menambahkan pentingnya kolaborasi lintas sektor dan peran aktif masyarakat dalam mencegah Karhutla. “Pencegahan tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah saja, perlu keterlibatan masyarakat, dunia usaha dan seluruh elemen dalam menjaga kelestarian alam Kampar,” tegasnya.
Sedang Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan, menekankan pentingnya sinergitas TNI-Polri dalam upaya pencegahan dan penanggulangan Karhutla. Ia menyatakan kesiapan Polres Kampar
untuk terus berkoordinasi dengan TNI dan instansi lainnya dalam menangani Karhutla.
BNPB dalam arahannya meminta seluruh kepala daerah untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat sistem komando penanganan Karhutla. Rapat ini menunjukkan keseriusan pemerintah pusat dan daerah dalam menangani bencana Karhutla secara terpadu. (Situmorang)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









