Jualan Ganja, Seorang Mahasiswa Diringkus Satnarkoba Polda Riau

- Editorial Team

Kamis, 28 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) sebuah universitas di Kota Pekanbaru berinisial FST (21), ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, karena mengedarkan narkoba jenis ganja. Dari tangan pelaku diamankan 1 kg ganja siap edar.

Pelaku ditangkap tim Opsnal Subdit l Ditresnarkoba Polda Riau di kosan Sitinjak Jalan Bakti, Tampan, Kota Pekanbaru, Riau, pada Sabtu (9/7/2022) lalu.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, pelaku ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba jenis ganja.

BACA JUGA  Lagi Asik Pesta Sabu, Lima Pria Ditangkap Polisi

Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau langsung bergerak menangkap pelaku.

“Kami berhasil menangkap pelaku dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebuah kotak warna hijau yang berisikan 2 paket ganja kering siap edar seberat 1 kg,” kata Sunarto, Kamis (28/7/2022).

Sunarto melanjutkan, dari hasil interogasi, FST mengakui barang haram tersebut dikirim oleh inisial HOT dari Medan, Sumatera Utara menggunakan bus.

BACA JUGA  Kabaharkam Polri Pimpin Apel Kesiapsiagaan Satgas Relawan Karhutla Provinsi Riau

“FST ini sudah tiga kali menerima paket kiriman ganja dari inisial HOT yang saat ini telah berstatus daftar pencarian orang,” ungkap mantan Kabid Humas Polda Sultra tersebut.

Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2), Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (herto)

BACA JUGA  Sering Dikasari, Ayah Gorok Anak di Kampar

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir

Senin, 20 Jul 2026 - 06:34 WIB