Pelaku Penipuan dan Penggelapan Diringkus Polsek Pallangga

- Editorial Team

Senin, 28 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gowa, TRIBRATA TV

Tim Black Horse Reskrim Polsek Pallangga menangkap pelaku penggelapan dan penipuan berinisial U (25) pada Minggu (27/07/2025) sekitar pukul 19.00 WITA di Jalan Pelita Lambengi Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi, yakni LP/B/79/VII/2025/SPKT/Polsek Pallangga/Polres Gowa/Polda Sulsel tertanggal 05 Juli 2025 dan LP/B/84/VII/2025/SPKT/Polsek Pallangga/Polres Gowa/Polda Sulsel tertanggal 22 Juli 2025.

Kasus pertama terjadi pada Selasa, 20 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 WITA di Jalan Bontoala, Kecamatan Pallangga. Korban TW (22) menggadaikan motor Yamaha Mio dengan nomor polisi DD 5044 UP kepada pelaku untuk jangka waktu enam bulan. Namun, meskipun korban telah menebus motor berikut bunganya, kendaraan tersebut tak kunjung dikembalikan oleh pelaku.

BACA JUGA  Jelang Hari Bhayangkara, TNI-Polri dan Masyarakat di Gowa Gelar Aksi Bersih-Bersih

Kasus kedua terjadi pada Senin, 23 Juni 2025 sekitar pukul 19.30 WITA di Jalan Pelita Taeng, Desa Taeng, Kecamatan Pallangga. Korban MR (21) menggadaikan motor Honda Scoopy warna cokelat tahun 2022 dengan nomor polisi DD 3813 XAI senilai Rp1.500.000 kepada pelaku. Namun, setelah korban melunasi pinjaman, motor tersebut tidak dikembalikan.

Akibat perbuatan pelaku, kedua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pallangga.

Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar menjelaskan setelah serangkaian penyelidikan, tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Lambengi, Desa Bontoala.

BACA JUGA  Hari Jadi Ke-80, Satintelkam Polres Gowa Berbagi Kepedulian Lewat Kerja Bakti

“Tim Black Horse” Polsek Pallangga yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Syamsuar langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” ujar AKP Bahtiar.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa motor Yamaha Fino DD 5044 UP dan 1 lembar STNK DD 5044 UP.

Hasil interogasi awal mengungkapkan pelaku mengakui perbuatannya dan diduga menggadaikan lebih dari satu unit motor. Kasus ini masih dalam proses pengembangan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP.

“Kami akan terus mengembangkan penyelidikan karena ada indikasi pelaku melakukan aksi serupa terhadap korban lain,” tegas AKP Bahtiar. (Edi Hamzah/h.k.dg.ramma)

BACA JUGA  Operasi Keselamatan Pallawa 2025, Satlantas Polres Gowa Sosialisasikan Sasaran Prioritas

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika
Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu
Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu
Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap
Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:47 WIB

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:45 WIB

Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:15 WIB

Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Berita Terbaru