Manggarai Timur, TRIBRATA TV
Peningkatan ruas jalan nasional di wilayah Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga sarat bermasalah. Dugaan tersebut muncul ketika beberapa ruas jalan yang baru selesai dikerjakan namun sudah mulai rusak parah.
Proyek peningkatan ruas jalan dikerjakan oleh PT Menara yang berlokasi di Wae Reno tersebut kini menjadi perhatian publik. Sebab pagu anggaran pengerjaan proyek tersebut senilai Rp5 miliar namun belum sampai sebulan sudah mulai rusak.
Dugaan kerusakan tersebut dikarenakan mengunakan material pasir dan bebatuan yang berkualitas rendah atau galian c ilegal yang tidak memiliki ijin resmi.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 3.3, Ani, yang dihubungi media ini pada, 25 April 2026 lalu untuk menanyakan terkait kondisi proyek tersebut, menyampaikan, “Maaf om saya sudah resign dari map”, ungkapnya melalui pesan Wa.
Media ini berusaha menghubung kembali untuk menanyakan lebih lanjut terkait kondisi proyek tersebut, namun tidak lagi merespon.
Tidak hanya itu, sejak tanggal, 23 Maret 2026 media ini berusaha untuk menghubungi pihak PT Menara, melalui Jimi, sebagai penyedia jasa dalam proyek tersebut namun tidak direspon. Tidak hanya disitu, media ini terus-menerus berusaha untuk menghubung dan pada, Kamis, 21 Mei 2026 media ini kembali menghubungi juga tidak direspon.
Media ini kembali menghubungi PPK 3.3, Inda yang mengaku, “bukan hanya kami yang bertanggungjawab atas proyek tersebut tetapi penyedia jasa dan juga konsultan juga bertanggungjawab”, katanya pada, Kamis, 21 Mei 2026.
Ia juga mengungkapkan, “penyedia jasa kalau ada kerusakan harus diperbaiki karena memang proyek tersebut masih dalam tahap pemeliharaan”, sambungnya.
Media ini kembali menanyakan terkait dengan galian c yang digunakan dalam proses tersebut. “Coba hubungi penyedia jasa, PT Menara, pak Jimi, mereka yang lebih tau soal itu”, tuturnya.
Salah satu sumber terpercaya yang dihubungi media ini mengatakan, pengerjaan ruas jalan tersebut yang berlokasi di Wae Reno diduga menggunakan material ilegal. Seperti pasir dan bebatuan diambil dari galian C Wae Reno dan Mano yaitu galian C ilegal yang memiliki ijin.
Sumber tersebut menyampaikan, “jangan heran ketika baru umur beberapa bulan sudah mulai rusak karena pasir dan bebatuan digunakan berkualitas rendah yang diambil dari galian c ilegal belum memiliki ijin resmi”.
Pantauan media ini dilapangan, pada,(23/3/2026), terlihat beberapa ruas pada jalan tersebut sudah mulai rusak parah.
Media ini langsung mengkonfirmasi, Jimi, selaku orang dari PT Menara yang tidak lama kemudian ruas jalan yang rusak diperbaiki kembali.
Namun media ini kembali pantau di lapangan, pada (11/5/2026), terlihat masih ada retak-retak di beberapa ruas jalan tersebut. Dengan dugaan pasir dan bebatuan yang digunakan kualitas buruk sehingga mudah rusak.
Warga yang tinggal disekitar lokasi proyek, SB (31), mengatakan mereka sering mengambil pasir dan bebatuan disekitar galian C di Wae Reno dan Mano. “Proyek ini gunakan pasir dan bebatuan disekitar Wae Reno dan Mano, galian C ilegal”, ungkapnya
Menurutnya, pengawas proyek tersebut dari PPK 3.3, namanya Ibu Ani dan dikerjakan oleh PT Menara. “Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Menara, dan pengawasannya dari PPK 3.3, kami tau betul. Namanya ibu Ani”, tuturnya.
Proyek yang menggunakan material galian (pasir, batu, atau tanah urug) dari sumber ilegal atau kualitas rendah dapat dijerat dengan sanksi pidana dan denda, baik terkait Undang-Undang Minerba maupun tindak pidana korupsi.
Jika material galian berasal dari tambang ilegal atau tidak sesuai spesifikasi kontrak, pihak kontraktor, konsultan, maupun pejabat pembuat komitmen (PPK) yang dengan sengaja meloloskannya dapat dijerat pasal korupsi karena merugikan keuangan negara atau menyalahgunakan wewenang.
Sementara kontraktor yang membeli material galian dari penambangan ilegal dapat dijerat pasal penadahan jika terbukti mengetahui barang tersebut didapat dari kejahatan.
Terkait proyek yang baru berumur sebulan namun sudah mulai rusak parah, Andy, aktivis gerakan menilai, “Pembangunan jalan nasional itu harus diperhatikan kualitas”. Ia mendesak KPK dan Kejagung untuk mengusut tuntas proyek yang dikerjakan PT. Menara.
Ketua BEMNus NTT tersebut juga menyampaikan, “proyek ini kami kawal dan terus mendorong agar Aparat Penegak Hukum segera mengusut tuntas praktik-praktik seperti ini. Mafia proyek perlu dibongkar”.
Sedang Kasi Penkum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana menyatakan, “Kami teruskan informasi ini ke Kejari Manggarai untuk di tindaklanjuti”, ungkapnya saat dikonfirmasi media ini pada, Jumat, 22 Mei 2026.
Media ini kembali mengkonfirmasi Kejari Manggarai melalui melalui Kasi Intel, menyampaikan, “Selamat pagi kk. Baik, terimakasih informasinya. Nanti kami pelajari dulu”, ungkapnya saat dikonfirmasi, Jumat, 22 Mei 2026. (Afrianus Cundul)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online







