Labura, TRIBRATA TV
Puluhan orang diduga dari Dusun Pulohopur Desa Silumajang tiba-tiba datang menyerang Lingkungan V Pringgan Purwosari Kelurahan Kota Batu Kecamatan Na X-X Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) pada Selasa malam (27/05/2025) sekira pukul 22.15 WIB.
Menurut data sementara, ada 4 warga Pringgan Lingkungan V Purwosari yang menjadi korban. Salah satunya adalah wartawan atas nama Herlandes Syahputra alias Ucok. Ia mengalami bibir pecah akibat kena bogeman mentah dari pihak yang menyerang dusunnya.
Selain Ucok, ada tiga warga lainnya dari Dusun Pringgan yang menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan yakni Muhammad Imam Siregar, Patan Jeri Hasibuan, dan Andi Syahputra Sagala.
Keempat korban langsung dibawa ke Puskesmas Kota Batu kecamatan Na lX -X untuk dilakukan pengobatan dan visum.
Mendapat informasi ada keributan, pihak Kepolisian dari Polsek Na lX-X langsung sigap mendatangai TKP (Tempat Kejadian Perkara). Namun sayangnya, setibanya di lokasi, puluhan orang yang diduga melakukan penyerangan, pengeroyokan dan penganiayaan tersebut sudah tidak ada di tempat.
Pihak kepolisian langsung melakukan pengejaran, namun belum ada yang diduga sebagai pelaku penyerangan, pengeroyokan dan penganiayaan yang berhasil diamankan.Sampai berita ini ditayangkan, belum dapat dipastikan identitas resmi dari para pelaku tersebut.
Hanya saja, menurut informasi yang berhasil dihimpun, mayoritas pelaku adalah warga Desa Silumajang Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labura.
Menurut keterangan para jorban, salah seorang yang diduga sebagai pemicu kejadian ini adalah warga Lingkungan V Purwosari Kelurahan Kota Batu berinisial SM. Ia diduga sebagai provokator dan yang mengundang warga dari Dusun Pulohopur membuat keributan di lokasi.
Apa motif dibalik penyerangan, pengeroyokan dan penganiayaan ini juga belum dapat dipastikan. (Hewin)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









