Asahan, TRIBRATA TV
Wakil Bupati Asahan, Rianto, SH., MAP, membuka sosialisasi pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Asahan berlangsung di Aula Melati kantor Bupati Asahan, Senin (28/04/2025)
Wakil Bupati saat membacakan sambutan Bupati Asahan mengatakan untuk mendukung swasembada pangan dan pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih dalam upaya mendorong kemandirian Bangsa melalui swasembada pangan.
Ia menjelaskan pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih merupakan langkah strategis pemberdayaan masyarakat Desa untuk memperkuat ekonomi lokal dan mewujudkan prinsip ekonomi kerakyatan yang sejalan dengan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih juga memiliki potensi besar menjadikan ekonomi di Desa maju, meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat Desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong dan kekeluargaan.
Sehingga melalui koperasi ini, diharapkan terwujud usaha bersama yang mampu menjadi wadah bagi masyarakat desa dalam mengoptimalkan potensi sumber daya alam dan manusia yang ada di Desa dan juga diharapkan menjadi solusi efektif dalam mengatasi tantangan ekonomi masyarakat Desa.
Sebagai garda terdepan pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa menjadi ujung tombak pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih.
Untuk itu, sinergi dan kolaborasi antara organisasi perangkat daerah, para Camat, para kepala Desa dan Lurah dengan seluruh elemen masyarakat serta pemangku kepentingan di desa dan kelurahan merupakan prasyarat mutlak demi terwujudnya program Asta Cita di Kabupaten Asahan.
“Semoga dengan terwujudnya kegiatan program-program ini dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat desa terkhusus nya di Kabupaten Asahan, untuk mewujudkan, Kabupaten Asahan yang Sejahtera, Religius, Maju dan Berkelanjutan,” tutupnya. (Gondrong)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online







