Dairi, TRIBRATA TV
Sepanjang Januari-April 2026, Polres Dairi berhasil mengungkap 31 kasus narkoba. Dari kasus-kasus ini sebanyak 43 tersangka diringkus, dimana 1 diantaranya merupakan seorang wanita.
“Berdasarkan hasil pengungkapan selama 4 bulan, sudah ada 31 kasus yang berhasil kami ungkap, ” ujar Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan, Selasa (28/4/2026).
Katanya, dari 43 tersangka, beberapa alat bukti narkoba turut diamankan, dimana salah satunya narkotika jenis sabu dan narkotika jenis Ganja.
“Untuk narkotika jenis sabu, sebanyak 30,91 gram berhasil kami ungkap, kemudian Ganja seberat 423,40 gram, serta 10 batang pohon ganja. Ini juga salah satunya pengungkapan 3 batang Ganja di Desa Bangun Induk, ” jelasnya.
Otniel menegaskan hal ini merupakan bukti konsisten dari Polres Dairi untuk memberantas narkoba.
“Narkoba adalah atensi utama kami. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika yang merusak generasi bangsa. Penindakan ini juga merupakan hasil kolaborasi solid antara Polres Dairi dengan masyarakat maupun Kodim 0206/Dairi,” tegas Otniel
Orang nomor 1 di Polres Dairi itu mengajak kepada seluruh masyarakat, untuk bersama – sama memerangi narkoba yang dapat merusak generasi bangsa.
“Kami tentu tidak dapat bergerak sendiri tanpa adanya dukungan dari masyarakat. Mari kita bersama – sama menjaga Kabupaten Dairi ini agar bebas dari narkoba, ” pintanya.
Menutup konferensi pers tersebut, Kapolres menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat dan rekan media. Ia meminta warga Kabupaten Dairi untuk proaktif dan tidak takut melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Dengan kerja sama yang kuat antara aparat dan masyarakat, kita optimis dapat menciptakan lingkungan yang aman dan benar-benar terbebas dari bahaya laten narkoba,” pungkasnya.
Hadir mendampingi Kapolres dalam kegiatan tersebut, Kabag Ops Kompol Luhut B. Sihombing, Kasat Narkoba, IPTU Marlon Hutapea, serta Kasi Humas AKP Syahril Ramadhan. (Andi)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









