Kantor Imigrasi Tanjungpinang Gelar Pelayanan Keimigrasian Bagi Anak Berkewarganegaraan Terbatas dan Pelayanan Elektronik Paspor

- Editorial Team

Rabu, 28 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

Kantor Imigrasi Tanjungpinang mengadakan Pelayanan Keimigrasian Bagi Anak Berkewarganegaraan Terbatas dan Pelayanan Elektronik Paspor, Selasa (27/02/2024).

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Kepri, Hot Julian Silitonga, Kepala Sub Bidang Perizinan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kepri, Arung Safiro Untung, Kepala Bidang Pencatatan Sipil, Ria Seksi Murni, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang, Stakeholder terkait serta teman-teman media.

Hot Silitonga menjelaskan, ada 16 ABG di Kepulauan Riau ini. “16 orang ABG saat ini terdata di Kepulauan Riau dan itu berdasarkan data yang didapatkan informasi dari kantor Imigrasi, ” katanya

Sementara itu kata Hot,Kementerian ataupun pemerintah melihat terdapat persoalan terkait dengan adanya ABG tersebut sampai usia 18 tahun belum menentukan status kewarganegaraan.

“Dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2012 tentang kewarganegaraan untuk mengakomodir adanya anak berkewarganegaraan ganda belum memilih ataupun sudah kehilangan kewarganegaraan,” terangnya.

BACA JUGA  Lima Miliar Rupiah Potensi Kerugian Negara Diselamatkan TNI AL

“Maka Pemerintah menetapkan Peraturan Nomor 21 tahun 2022 tentang tata cara memperoleh kehilangan, pembatalan dan memperoleh kembali kewarganegaraan untuk bisa memilih warga negara sesuai dengan pasal 3A,” katanya

Apabila pendaftaran permohonan kewarganegaraan sampai batas waktu 31 Mei 2024 maupun belum memilih kewarganegaraan berdasarkan pasal 6 UU 12 tahun 2006

“Jadi kalau dia memilih pasal 3A kewarganegaraan itu PNBP nya Rp5 juta, jika lewat batas dari 31 Mei harus melalui proses naturalisasi sehingga PBNP menjadi Rp50 juta,” tambahnya.

Sementara itu Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang, Ria menjelaskan, pembuatan e-KTP Paspor di Kepulauan ada di 2 tempat.

“Untuk di Kepri ini ada dua tempat untuk pembuatan E-Paspor yaitu di Imigrasi Kota Batam dan Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, ” katanya.

BACA JUGA  Korem 033/WP Gelar Parade Penerimaan Calon Tamtama Gelombang II

Keunggulan dari E-Paspor ini diantaranya kata Ria yaitu, bisa bebas visa ke berbagai negara, lebih aman dari tindakan pemalsuan, dilengkapi dengan dengan chip untuk menyimpan berbagai data biometrik pemegang paspor, juga pada chip merekam data perlintasan sehingga tidak diperlukan lagi penerapan cap serta pemindaian pada mesin Autogate jauh lebih cepat.

Diketahui, dalam persyaratan pemohon paspor diantaranya yaitu bukti domisili terdiri dari bagi WNI yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia berupa Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) dilengkapi dengan Kartu Keluarga (KK). Bagi WNI yang bertempat di luar negeri, Tanda Bukti Penduduk (Udentity Card) negara setempat atau bukti/Petunjuk/ Keterangan lain yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut.

Selanjutnya, bukti identitas yang meliputi, Akte Kelahiran atau Ijazah Akte Perkawinan/ Akte Nikah. Kemudian, Surat Ganti nama, bagi yang pernah mengganti nama sesuai ketentuan yang berlaku. Khusus untuk TKI yaitu dengan melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian/ Dinas Tenaga Kerja.

BACA JUGA  Ketua DPRD Kepri Hadiri  Event Navy Open Swimming Competition 2024

Lalu, Surat rekomendasi, kementerian Agama dan travel Umroh bagi yang ingin menjalankan ibadah Umrah.Surat keterangan hilang dari kepolisian bagi pemohon yang paspornya hilang

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolda Riau Apresiasi Respons Cepat Jajaran Lalu Lintas dan Pemkot Pekanbaru Tangani Dampak Banjir
Polres Merangin dan Polsek Sungai Manau Berikan Pengamanan Ekstra pada Perhelatan MTQH Ke-52
Polres Lhokseumawe Gelar Nonton Bareng Final Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan Bersama Masyarakat
Perkuat Sinergi Demi Kemajuan Daerah, Plt. Bupati Sitaro Satukan Forkopimda dalam Pertemuan Penuh Keakraban
Harmonisasi Dua Rancangan Perbup, Pemkab Sitaro Matangkan Tata Kelola Arsip dan Arah Pembangunan 2027
Temu Kangen Nelayan Jawa-Bali di Pantai Bulusan: Meriah dengan Lomba Perahu Layar
15.080 Pelari Ramaikan Riau Bhayangkara Run 2026
Kapolres Lhokseumawe Hadiri Pisah Sambut Dandim 0103/Aceh Utara, Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergitas TNI-Polri

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:22 WIB

Kapolda Riau Apresiasi Respons Cepat Jajaran Lalu Lintas dan Pemkot Pekanbaru Tangani Dampak Banjir

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:16 WIB

Polres Merangin dan Polsek Sungai Manau Berikan Pengamanan Ekstra pada Perhelatan MTQH Ke-52

Senin, 20 Juli 2026 - 07:00 WIB

Polres Lhokseumawe Gelar Nonton Bareng Final Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan Bersama Masyarakat

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:37 WIB

Perkuat Sinergi Demi Kemajuan Daerah, Plt. Bupati Sitaro Satukan Forkopimda dalam Pertemuan Penuh Keakraban

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:41 WIB

Harmonisasi Dua Rancangan Perbup, Pemkab Sitaro Matangkan Tata Kelola Arsip dan Arah Pembangunan 2027

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB