Anggota KPU Tebing Tinggi Yang Nyambi Dosen Harus Diberhentikan

- Editorial Team

Minggu, 27 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebing Tinggi, TRIBRATA TV

Setiap anggota KPU harus patuh pada Undang-Undang, sumpah janji atau penyataan yang telah dibuatnya sendiri. Salah satunya dalam pernyataan itu , “bekerja penuh waktu”, sesuai UU No. 15 tahun 2011 pasal 11 huruf k.

Artinya setiap anggota KPU sepenuhnya berkerja di KPU tidak bekerja ditempat lain selama masa keanggotaan. Bahkan dilarang ikut didalam organisasi apapun.

Namun Anggota KPU Tebing Tinggi, Abdul Khalik selama ini masih tetap menjadi dosen. Ia tidak pernah mundur dari STAI Tebing Tinggi Deli. Ini berarti ia telah melanggar sumpah janjinya dan penyataan yang dibuatnya sendiri.

BACA JUGA  Pabung Dim 0420/Sarko Hadiri Apel Gabungan Pengamanan Rapat Pleno di Kantor KPU Sarolangun

Menyikapi hal ini, Minggu (27/11/2022) Ketua Umum DPP LSM Palu Monitor Independen, Drs. Hamonangan Purba, MBA mengatakan Abdul Khalik telah melanggar apa yang dinyatakannya sendiri dengan sadar. Ia tahu hal itu tidak boleh sesuai aturan tentang penyelenggara pemilu.

“Ini adalah pelanggaran berat tentunya dengan sanksi yang maksimal yakni pemberhentian tetap karena dengan sadar ia lakukan itu,” kata Hamonangan.

Kita lihat, kata Hamonangan lagi, Evi Novida Ginting mundur dari dosen karena fokus di KPU dan taat aturan. Deden Fathurahman mundur dari KPU Malang karena memilih jadi dosen. Di Tebing Tinggi sendiri Ketua KPU periode 2003-2008, Hatta Ridho memilih mundur jadi dosen dan tetap di KPU.

BACA JUGA  Sosialisasi Perpanjangan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sitaro Berlangsung dengan Pengawasan Ketat

Sementara Abdul Khalik dosen sertifikasi itu malah seakan-akan menantang dan menganggap enteng. Kabarnya pun, tambah Hamonangan Abdul Khalik sudah sering ditegur oleh KPU provinsi karena meninggalkan tugas dan anggap enteng.

“Oleh karena itu saya berharap DKPP dapat memberikan hukuman maksimal atau pemberhentian tetap atas apa yang dilakukan Abdul Khalik dan menjadi contoh atau peringatan kepada anggota yang lain yang tidak serius atau main-main terhadap aturan yang ditetapkan dan pernyataan yang dibuat sendiri, katanya. (ibnu)

BACA JUGA  Polres Langkat Amankan Debat Publik Kedua di Hotel Arya Duta

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis
AKP Sunipan Gurusinga, S.H.: Polisi Pembaharu yang Humanis, Hadir Nyata di Tengah Rakyat
Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Apel Patroli KRYD Skala Besar Sabtu Malam
Peduli Infrastruktur, Warga Swadaya Perbaiki Rabat Beton Simpang Jalan Proyek Cinta Makmur Labuhanbatu
Yusnar Albanjari Jabat Sekretaris JMSI Sergai–Tebing Tinggi
Tahun 2026, Asahan Kembali Dapat “Jatah” dari Kementrian PU Dirjen SDA
PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau Belum Realisasikan Hak Pensiunan
Perkuat Kinerja UPT Pemasyarakatan Langkat, Kakanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Bintorwasdal di Lapas Narkotika Langkat

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:03 WIB

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:18 WIB

Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Apel Patroli KRYD Skala Besar Sabtu Malam

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:14 WIB

Peduli Infrastruktur, Warga Swadaya Perbaiki Rabat Beton Simpang Jalan Proyek Cinta Makmur Labuhanbatu

Minggu, 19 Juli 2026 - 08:18 WIB

Yusnar Albanjari Jabat Sekretaris JMSI Sergai–Tebing Tinggi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:27 WIB

Tahun 2026, Asahan Kembali Dapat “Jatah” dari Kementrian PU Dirjen SDA

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB