Sarolangun, TRIBRATA TV
Pabung Dim 0420/Sarko Mayor Chk Dedy Afrizal hadiri apel gabungan kesiapan pengamanan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Sarolangun.
Apel ini bertempat di Kantor KPU Kabupaten Sarolangun, Senin, 2 Desember 2024.
Apel dipimpin Kapolres Sarolangun, AKBP Budi Prasetya dihadiri berbagai instansi terkait, antara lain Kasubbag BBMP Polda Jambi Kompol Joko Sudaryanto, Kabag Ops Polres Sarolangun Kompol Eko Prasetyo Dafarta Breabina, Wadanyon B Pelopor Sat Brimob Polda Jambi Robert C. Purba, serta para PJU Polres Sarolangun dan Kapolsek jajaran Polres Sarolangun.
Selain itu, peserta apel juga melibatkan Peleton Kodim 0420/Sarko, Peleton Sat Brimobda Polda Jambi Batalion B, dan Peleton Polres Sarolangun.
Mayor Chk Dedy Afrizal menyampaikan dukungannya terhadap pengamanan yang melibatkan berbagai pihak tersebut.
“Kami dari Kodim 0420/Sarko siap bersinergi dengan Polres Sarolangun dan instansi terkait lainnya untuk memastikan Rapat Pleno Terbuka berjalan dengan aman dan tertib,” kata Dedy Afrizal.
Apel gabungan ini juga menjadi ajang evaluasi kesiapan anggota pengamanan dalam menghadapi berbagai kemungkinan yang dapat terjadi selama proses rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Semua peserta apel kemudian melaksanakan simulasi dan pengecekan peralatan yang dibutuhkan untuk mendukung kelancaran pengamanan, mulai dari alat komunikasi, kendaraan operasional, hingga kesiapan personel di lapangan.
Pihak penyelenggara berharap dengan adanya pengamanan yang solid dan koordinasi yang baik antara TNI, Polri, serta instansi terkait lainnya, pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarolangun dapat berlangsung dengan aman, lancar, dan tanpa gangguan.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









