Mangkir, 4 Anggota Polres Raja Ampat Resmi Dicopot

- Editorial Team

Rabu, 9 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Raja Ampat, TRIBRATA TV

Polres Raja Ampat,Polda Papua Barat menggelar upacara Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada empat anggota Polres Raja Ampat di lapangan Apel Polres, Rabu (9/6/2021).

Empat anggota Polres Raja Ampat yang telah dipecat itu, Brigpol. Egar Gintang Faradini, Brigpol Arius Salossa, Bripka Maurit Andi Randongkir dan Bripka Herry Permana.

Keempatnya diberhentikan tidak dengan hormat karena dinilai melakukan pelanggaran yang tidak mencerminkan perilaku sebagai anggota Polri.

Kapolres Raja Ampat,AKBP Andre JW.Manuputty, dalam amanatnya, mengaku merasa prihatin dan sedih atas dipecatnya keempat anggota tersebut.

BACA JUGA  Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dicopot Surya Paloh

Selaku pimpinan,lanjut Kapolres Andre, dirinya sudah membangun upaya-upaya pembinaan terhadap keempat anggotanya itu namun hingga sampai dibuat keputusan ke-empat anggota tersebut tidak menunjukkan perubahan ke arah yang positif.

“Semoga momentum ini dapat dijadikan sebagai awal dari segala perubahan positif menuju Polri yang Presisi dalam pelayanan publik kepada masyarakat,” ujarnya.

Lewat upacara tersebut, Kapolres Andre juga menitip pesan kepada ke-empat anggota yang saat ini sudah kembali menjadi masyarakat sipil.

BACA JUGA  Polresta Barelang Apel Pengamanan May Day

Andre berpesan,agar ke-empatnya dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada dan dapat menjadi mitra Polri dengan menjaga situasi Kamtibmas agar tetap kondusif.

“Meskipun saudara-saudara sudah tidak menjadi anggota Polri,kami berharap, saudara bisa menjadi mitra Polri dengan cara tetap menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif di manapun saudara tinggal,” tandas Andre. (Macap)

BACA JUGA  Polri Akan Tegas Tindak Preman Berkedok Ormas yang Ganggu Investasi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polres Lhokseumawe Gelar Nonton Bareng Final Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan Bersama Masyarakat
Perkuat Sinergi Demi Kemajuan Daerah, Plt. Bupati Sitaro Satukan Forkopimda dalam Pertemuan Penuh Keakraban
Harmonisasi Dua Rancangan Perbup, Pemkab Sitaro Matangkan Tata Kelola Arsip dan Arah Pembangunan 2027
Temu Kangen Nelayan Jawa-Bali di Pantai Bulusan: Meriah dengan Lomba Perahu Layar
15.080 Pelari Ramaikan Riau Bhayangkara Run 2026
Kapolres Lhokseumawe Hadiri Pisah Sambut Dandim 0103/Aceh Utara, Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergitas TNI-Polri
Nasir Nurdin Nyatakan Siap Maju Kembali sebagai Ketua PWI Aceh Periode 2026–2031
Mahasiswa Universitas Ibrahimmy Genteng KKN di Desa Srateng Cluring

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 07:00 WIB

Polres Lhokseumawe Gelar Nonton Bareng Final Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan Bersama Masyarakat

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:37 WIB

Perkuat Sinergi Demi Kemajuan Daerah, Plt. Bupati Sitaro Satukan Forkopimda dalam Pertemuan Penuh Keakraban

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:41 WIB

Harmonisasi Dua Rancangan Perbup, Pemkab Sitaro Matangkan Tata Kelola Arsip dan Arah Pembangunan 2027

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:26 WIB

Temu Kangen Nelayan Jawa-Bali di Pantai Bulusan: Meriah dengan Lomba Perahu Layar

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:10 WIB

15.080 Pelari Ramaikan Riau Bhayangkara Run 2026

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB