Transformasi Penyelidikan dan Penyidikan dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi di Polda Metro Jaya dalam Rangka Penyelamatan Keuangan Negara

- Editorial Team

Senin, 27 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: AKBP. Dr. Armunanto Hutahaean, SE.,SH.,MH.

Tindak pidana korupsi di Indonesia sudah semakin menjamur dan menyasar di semua lembaga negara, baik di lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif bahkan merambah ke sektor swasta. Bahkan lembaga pendidikan yang selama ini dianggap sebagai benteng terakhir dalam pencegahan korupsi pun sudah terkontaminasi dengan praktek-praktek korupsi.

Oleh karena itu, saat ini pemberantasan korupsi merupakan salah satu fokus utama presiden Prabowo ditandai dengan adanya Asta Cita Presiden dimana pada Asta cita ke-7 yaitu “Memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba”.

Kegiatan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyelidik dan penyidik Polri dalam rangka penegakan hukum masih bertujuan untuk melakukan pemidanaan dengan menempatkan si tersalah ke dalam penjara sebagai bentuk pembalasan.

Pemidanaan sebagai bentuk pembalasan yang dilakukan dalam penegakan hukum selama ini tidak bisa memberi efek jera kepada para pelaku korupsi, dan juga tidak mampu untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang terjadi akibat korupsi.

BACA JUGA  Contoh Kesederhanaan Kapolri, Kompolnas: Yang Bergaya Hidup Mewah Harusnya Malu

Berdasarkan data yang diperoleh, terlihat pengembalian kerugian keuangan negara akibat perbuatan korupsi tidak maksimal, sehingga pemulihan kerugian keuangan negara yang disebabkan perbuatan korupsi sangat rendah.

Diperoleh data kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi dan pengembalian kerugian keuangan negara lima tahun terakhir yang dilakukan Kortas Tipikor Bareskrim Polri dan Polda seluruh Indonesia diketahui pada tahun 2020 kerugian keuangan negara Rp2.164.481.613.683 sedangkan yang bisa diselamatkan hanya sebesar Rp356.773.150.085 (16, 5%), tahun 2021 kerugian negara Rp2.146.599.209.043 sedangkan pengembalian kerugian Rp439.538.998.163 (20,5%), tahun 2022 kerugian negara Rp5.344.638.602.949 sedangkan pengembalian kerugian Rp1.197.319.539.814 (22,4%), tahun 2023 kerugian negara Rp3.120.417.392.774 sedangkan pengembalian kerugian Rp733.704.094.328 (23,5%), dan tahun 2024 kerugian negara Rp4.759.304.302.611 sedangkan pengembalian kerugian Rp909.285.853.183 (19,1%).

Dengan melihat data tersebut, terlihat jelas bahwa penegakan hukum yang dilakukan tidak mampu mengurangi tindak pidana korupsi, selain itu juga pemulihan keuangan negara tidak dapat di wujudkan dengan maksimal.

Paradigma penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi cenderung berfokus pada pendekatan represif dan pemidanaan terhadap pelaku. Penegakan hukum dilakukan dengan orientasi utama pada penghukuman, sementara aspek pemulihan kerugian keuangan negara sering kali belum menjadi prioritas utama.

BACA JUGA  Kejari Bengkayang Terima Tersangka Korupsi Jasa Pelayanan Kesehatan di RSUD

Untuk itu perlu ada transformasi dalam penyelidikan dan penyidikan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Adapun transformasi penyelidikan dan penyidikan yang dimaksud adalah kegiatan penyelidikan dan penyidikan dari yang semula berfokus pada pemidanaan (punitive justice) menjadi kegiatan penyelidikan dan penyidikan berorientasi pada keadilan restoratif (Restorative Justice), tentunya dengan diiringi pemberian sanksi denda bagi pelaku korupsi.

Transformasi ini juga sejalan dengan arahan Kapolri yang menegaskan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya soal penindakan, tetapi juga pencegahan dan pemulihan keuangan negara.

Pendekatan Restorative Justice tidak dimaksudkan untuk melemahkan penegakan hukum, melainkan menjadi sarana untuk menyeimbangkan antara keadilan bagi korban (dalam hal ini negara), pelaku, dan masyarakat serta untuk memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.

Agar transformasi ini dapat memperkuat fungsi penyelidikan dan penyidikan sebagai instrumen strategis dalam penyelamatan keuangan negara yang dilakukan oleh Polri, maka sebagai payung hukum dalam pelaksanaan penerapan Restorative Justice dalam penanganan tindak pidana korupsi perlu dibentuk Undang-Undang yang mengatur tentang Restorative Justice.

BACA JUGA  Mujianto, Pengusaha Real Estate Medan Ditahan Kejatisu

Hal itu sebagai komitmen dari negara dalam memberantas korupsi dalam rangka memulihkan keuangan negara yang akhirnya akan memberi efek jera bagi para pelaku korupsi dan juga untuk mewujudkan tujuan hukum yakni keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.

Penulis sedang mengikuti Pendidikan Kepemimpinan Nasional Tingkat II LAN di Kementerian Komdigi. Tulisan ini disampaikan dalam Seminar Nasional Fakultas Hukum UKI

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Mengawal Kritik dengan Nurani, Menghargai Pengabdian BPBD di Tengah Ujian Bencana
Saat Kertas Administrasi Kalah Oleh Perut Lapar, Membaca Makna di Balik Senyum Warga Aceh Tamiang
Jalanan Panas, Ekonomi Tertekan: Siapa Bermain di Balik Gelombang Demonstrasi?”
Kemanusiaan yang Kalah oleh Kertas, Mengapa Dana Banjir Aceh Tamiang Macet di Labirin Birokrasi Jakarta?
Mencuci Uang di Negeri Sendiri
JKA di Persimpangan Jalan, Kemenangan Aspirasi Publik atau Sekadar Penundaan Krisis Anggaran?
JKA di Persimpangan Jalan, Antara Efisiensi Anggaran dan Pengkhianatan Mandat Rakyat
Refleksi Peringatan Hari Buruh Nasional Dalam Konteks Profesi Jurnalisme

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 09:41 WIB

Mengawal Kritik dengan Nurani, Menghargai Pengabdian BPBD di Tengah Ujian Bencana

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:42 WIB

Saat Kertas Administrasi Kalah Oleh Perut Lapar, Membaca Makna di Balik Senyum Warga Aceh Tamiang

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:24 WIB

Jalanan Panas, Ekonomi Tertekan: Siapa Bermain di Balik Gelombang Demonstrasi?”

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:10 WIB

Kemanusiaan yang Kalah oleh Kertas, Mengapa Dana Banjir Aceh Tamiang Macet di Labirin Birokrasi Jakarta?

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:33 WIB

Mencuci Uang di Negeri Sendiri

Berita Terbaru