Palembang, TRIBRATA TV
Tim Unit 1 Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menangkap pelaku pembunuhan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang sempat melarikan diri ke Provinsi Jambi.
Pelaku berinisial IR (45) ditangkap pada Minggu (26/10/2025) di Kabupaten Muaro Jambi, Jambi. Motif pembunuhan ini dipicu oleh emosi sesaat karena pelaku merasa terganggu dengan suara bising dari rumah korban.
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun menjelaskan, peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu, 22 Oktober 2025, sekitar pukul 20.35 WIB di Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Korban berinisial VM (31) tewas akibat luka tusuk di bagian perut.
Kombes Pol Johannes merinci, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku merasa terganggu dengan suara berisik dari rumah korban. Setelah menegur dan terjadi cekcok, pelaku langsung mengambil pisau dan menusuk korban di bagian perut, lalu melarikan diri.
Setelah menerima laporan, Tim Jatanras Polda Sumsel segera melakukan penyelidikan dan pengejaran lintas provinsi. “Kami langsung bentuk tim untuk melakukan pengejaran lintas provinsi. Dari hasil pelacakan digital dan informasi lapangan, pelaku diketahui bersembunyi di Muaro Jambi,” jelas Kombes Pol Johannes.
Pelaku I.R. ditangkap di sebuah perumahan di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, beserta barang bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya membenarkan keberhasilan penangkapan tersebut dan menegaskan terduga pelaku dan barang bukti kini telah diserahkan ke Satreskrim Polres OKU untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan respons cepat dan sinergitas antara Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres OKU. (Suherman)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








