Asahan, TRIBRATA TV
Terkait dua alat berat milik Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Asahan yang dipakai untuk proyek pembangunan jalan hotmix di Desa Pondok Bungur, Fahmi Almadani ST selaku Sekretaris PUPR Asahan mengakui bila pihaknya benar menyewakan alat berat tersebut ke pihak rekanan, dalam hal ini CV Setia Budi Perkasa.
Hal ini disampaikan Fahmi kepada wartawan, Jumat (27/9/2019) sekira pukul 15.40 WIB, melalui pesan singkat.
“Siapapun boleh meminjam alat, bayar sewa asalkan sesuai dengan ketentuan,” jawab Fahmi saat itu.
Saat wartawan menanyakan ketentuan apa yang memperbolehkan hal itu, dan kemana uang sewa alat berat itu diserahkan, Fahmi menjawab ketentuan soal sewa menyewa alat berat ada tertuang pada Perda, dan dana sewa tersebut masuk ke Kas Daerah.
“Ketentuannya PERDA, Sewanya disetor ke Kas Daerah,” balas Fahmi, sekira pukul 18.23 WIB, tanpa menjawab pertanyaan wartawan, terkait ada tidaknya pihak rekanan, dalam hal ini CV Setia Budi Perkasa, selaku kontraktor yang mengerjakan Proyek yang menelan anggaran Rp 877.500. 000,- itu, dalam dokumen penawaran pada saat lelang, mengajukan Surat Dukungan Alat dari Dinas PUPR Asahan.
Kembali saat wartawan coba mempertanyakan, sekira pukul 18.46 WIB, terkait pihak Dinas PUPR Asahan ada mengeluarkan surat dukungan alat kepada pihak rekanan (CV. Setia Budi Perkasa,red), hingga berita ini dikirimkan, Fahmi belum membalas pesan yang dikirimkan.
Terpisah, Tri Purnowidodo SH, dimintai tanggapannya selaku praktisi hukum mengatakan, bila dipandang dari Surat Dukungan Alat tidak sesuai dengan fakta yang ada, maka pihak pengawas, dalam hal ini Dinas PUPR harus berani memberikan sanksi.
“Semestinya rekanan PUPR dikenakan sanksi oleh pengawas krn sdh tdk memenuhi komitmen yg sdh disepakati,” ujar Dodo, begitu dirinya biasa dipanggil, melalui pesan Whatsapp, sekira pukul 17.32 WIB.
“Kalo soal jenis dan teknis penjatuhan sangsi nya aku kurang paham, Ndrong. Tapi yg pasti hrs ada sangsi krn rekanan tdk lagi kredibel sesuai yg dinyatakan sebelumnya,” akhir Dodo menanggapi.
“Gitu kata Sekretaris ya lae. Berarti Surat Dukungan Alat yang dibuat pas penawaran gak berlaku ya..? Itu kan pake materai 6 ribu lo buatnya. Bisa dikejar juga itu lae ke Dinas Pendapatan, benar tidak masuk kas daerah, trus Perdanya nomor berapa?,” ucap seorang rekanan, yang enggan namanya dipublikasi, setengah tidak percaya dengan pengakuan Fahmi di atas. (Gon)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









