Asahan, TRIBRATA TV
ASN (Aparatur Sipil Negara, red) dan Perangkat Desa dihimbau tidak menghadiri deklarasi pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Asahan pada Pilkada Tahun ini.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Asahan Paringgonan SH melalui Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Asahan, Arif Hidayat, Selasa (27/8/2024).
“Bawaslu Asahan memandang penting akan profesional serta netralitas ASN dan Perangkat Desa jelang Pilkada Asahan mendatang,” beber Arif di awal pertemuan.
Hal ini, sambungnya sesuai dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
“Selain menghadiri, ASN dan Perangkat Desa juga dilarang foto bersama pasangan bakal calon,” tegas Arif lagi.
Selain itu, lanjut Arif, ASN serta Perangkat Desa agar tidak melakukan atau ikut serta dalam mengantar atau konvoi bakal calon saat pendaftaran di Kantor KPU Asahan, 27 hingga 29 September mendatang.
Kemudian, ASN dan Perangkat Desa juga dihimbau tidak berada dalam area Kantor KPU Asahan saat pendaftaran bakal calon.
“Kita himbau juga untuk tidak menunjukan tindakan, gestur, yel yel dan lain sebagainya saat pendaftaran bakal calon di Kantor KPU Asahan,” akhir Arif.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









