Bawaslu Asahan Himbau ASN dan Perangkat Desa Tidak Hadiri Deklarasi Pasangan Bakal Calon

- Editorial Team

Selasa, 27 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asahan, TRIBRATA TV

ASN (Aparatur Sipil Negara, red) dan Perangkat Desa dihimbau tidak menghadiri deklarasi pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Asahan pada Pilkada Tahun ini.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Asahan Paringgonan SH melalui Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Asahan, Arif Hidayat, Selasa (27/8/2024).

“Bawaslu Asahan memandang penting akan profesional serta netralitas ASN dan Perangkat Desa jelang Pilkada Asahan mendatang,” beber Arif di awal pertemuan.

BACA JUGA  Sah, PDIP Usung Bobby - Aulia dalam Pilkada Medan

Hal ini, sambungnya sesuai dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

“Selain menghadiri, ASN dan Perangkat Desa juga dilarang foto bersama pasangan bakal calon,” tegas Arif lagi.

Selain itu, lanjut Arif, ASN serta Perangkat Desa agar tidak melakukan atau ikut serta dalam mengantar atau konvoi bakal calon saat pendaftaran di Kantor KPU Asahan, 27 hingga 29 September mendatang.

BACA JUGA  Bawaslu Sanggau Sampaikan Hasil Pengawasan Tahapan Coklit

Kemudian, ASN dan Perangkat Desa juga dihimbau tidak berada dalam area Kantor KPU Asahan saat pendaftaran bakal calon.

“Kita himbau juga untuk tidak menunjukan tindakan, gestur, yel yel dan lain sebagainya saat pendaftaran bakal calon di Kantor KPU Asahan,” akhir Arif.

BACA JUGA  Aneh, Sejumlah Titik Api Muncul di Dalam Rumah Warga Asahan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dari Tokoh Pemuda Desa ke Anggota DPRD, Perjalanan Politik Mahmuddun Hasibuan Bersama Partai Demokrat
Maju Calon Ketua DPD Golkar Tanjungpinang, Fathir Ingin Kembalikan Kejayaan Partai
PDIP Resmi Usulkan Moghtar Kaudis Jadi Ketua DPRD Sitaro, Surat Dibacakan dalam Paripurna HUT ke-19 Kabupaten
Pilkades Gelombang II Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang Sukses
Gerindra Sitaro Bidik 7 Kursi DPRD, Semangat ‘Tiga Solid’ Menggema di Rakerda Sulut
Di Musancab PDIP Taput, Rapidin Simbolon Tegaskan Militansi dan Konsistensi Berjuang untuk Rakyat
Musancab PDI Perjuangan Sitaro Digelar di Tagulandang, Olly Dondokambey Tekankan Soliditas dan Ketahanan Pangan
Anggota DPRD Sumut, Dasa M Sinaga Gelar Reses di Simalungun

Berita Lainnya

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:11 WIB

Dari Tokoh Pemuda Desa ke Anggota DPRD, Perjalanan Politik Mahmuddun Hasibuan Bersama Partai Demokrat

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:42 WIB

Maju Calon Ketua DPD Golkar Tanjungpinang, Fathir Ingin Kembalikan Kejayaan Partai

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:54 WIB

PDIP Resmi Usulkan Moghtar Kaudis Jadi Ketua DPRD Sitaro, Surat Dibacakan dalam Paripurna HUT ke-19 Kabupaten

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:17 WIB

Pilkades Gelombang II Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang Sukses

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:18 WIB

Gerindra Sitaro Bidik 7 Kursi DPRD, Semangat ‘Tiga Solid’ Menggema di Rakerda Sulut

Berita Terbaru