Sitaro, TRIBRATA TV
Menyongsong Pilkada Sitaro 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) telah menguatkan komitmennya untuk menjaga integritas dan transparansi dalam setiap tahap pemilihan, terutama pada tahap krusial pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati.

Pendaftaran ini, yang dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sitaro pada 27-29 Agustus 2024, menjadi fokus utama pengawasan Bawaslu dalam mencegah potensi pelanggaran.
Strategi Pengawasan yang Ketat dan Terukur
Ketua Bawaslu Kabupaten Sitaro, Henrolds Tatengkeng, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan serangkaian strategi pengawasan yang komprehensif untuk mengawal proses pendaftaran. “Kami telah mengadakan rapat persiapan intensif dan hasilnya kami langsung menurunkan surat imbauan kepada pihak-pihak terkait, termasuk Pj Bupati Sitaro, pimpinan Partai Politik, dan KPU Kabupaten Sitaro,” ujarnya saat ditemui di Kantor Bawaslu Ondong pada Senin (26/08/2024).

Imbauan tersebut menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama tahapan Pilkada, sesuai dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. “Netralitas ASN adalah harga mati. Mereka dilarang keras terlibat dalam politik praktis,” tegas Henrolds.
Menjaga Profesionalisme dan Netralitas
Tidak hanya ASN, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa juga mendapat perhatian khusus dari Bawaslu. “Kepala desa dan perangkatnya wajib menjaga netralitas, tidak boleh terlibat politik praktis. Ini untuk memastikan bahwa Pilkada berjalan dengan aman dan tertib,” lanjutnya.

Untuk KPU Kabupaten Sitaro, Henrolds Tatengkeng memberikan imbauan agar proses pendaftaran dilakukan dengan ketat sesuai Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024. “Pendaftaran calon kepala daerah harus berjalan sesuai aturan. Kami akan memastikan itu,” katanya.
Bawaslu Sitaro Siap 24 Jam
Dalam memastikan proses ini berjalan dengan lancar, Bawaslu Sitaro bersama Panwaslucam siap siaga selama 24 jam di gedung KPU Kabupaten Sitaro. “Kami akan terus memantau setiap tahapan untuk memastikan tidak ada celah pelanggaran yang bisa terjadi,” pungkas Henrolds Tatengkeng.

Dengan komitmen yang kuat dan pengawasan yang ketat, Bawaslu Sitaro berupaya memastikan Pilkada 2024 berlangsung adil, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Harapannya, dengan langkah-langkah ini, masyarakat Sitaro dapat memiliki kepercayaan penuh terhadap proses demokrasi yang berlangsung di wilayah mereka. (Advertorial)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









