Empat Kadus Adukan Pj Kades ke Dinas PMD Nias

- Editorial Team

Senin, 27 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias, TRIBRATA TV

Empat Kepala Dusun Desa Banua Sibohou Kecamatan Bawalato Kabupaten Nias mengadukan Pj Kepala Desanya ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Nias. Mereka mengadu karena dipecat dan honornya tidak dibayar.

Sekretaris PMD, Febriyaman Lase yang menerima pengaduan pemecatan sepihak ini mengatakan pemecatan itu berdasarkan rekomendasi Camat Bawalato, Elizama Gea.

Keempat kepala dusun masing-masing, Kadus 1 Dusun Hiliadulo,
Aluiziduhu Hulu, Kadus 2 Dusun Hili Fadolo, Tege Ziroro Laia, Kadus 3 Fatedano, Sofunaso Tafonao dan Dusun 4 Hilisawato, Tagearo Tafenao mengaku mereka diberhentikan sejak bulan April 2020 oleh Pj Kepala Desa, Tehexiduhu Hulu. Sesuai dengan surat No: 141/122/K/2019/2020 tertanggal 9 April 2020.

BACA JUGA  Tak Main-main, Polres Kampar Pecat Personil Nakal

“Selain diberhentikan, honor kami selama empat bulan terhitung Januari hingga April 2020 tidak dibayarkan Pj Kades,” ujar Tege Ziroro Laia.

Menanggapi pengaduan ini, Febriyaman mengaku pihaknya sudah menyurati Pj Kades Banua Sibohou meminta SK pemberhentian itu diralat dan dibatalkan. “Juga kami minta agar honor kepala dusun yang sudah bekerja selama ini dibayar penuh sebagaimana mestinya,” tandasnya.

BACA JUGA  Puskesmas Gomo Gelar Lokamini Sosialisasi Vaksin Covid-19

Keempat kadus ini berencana menempuh jalur hukum untuk mendapatkan hak-haknya kembali, karena Pj Kades yang merupakan ASN di Dinas Pendidikan ini tidak mengindahkan surat dari Dinas PMD Nias. (Martinus Zebua)

—————————————

BACA JUGA  Ketua PN Tarutung Imbau PPKD Tidak Buat Peraturan Diluar Ketentuan

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

AKP Sunipan Gurusinga, S.H.: Polisi Pembaharu yang Humanis, Hadir Nyata di Tengah Rakyat
Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Apel Patroli KRYD Skala Besar Sabtu Malam
Peduli Infrastruktur, Warga Swadaya Perbaiki Rabat Beton Simpang Jalan Proyek Cinta Makmur Labuhanbatu
Yusnar Albanjari Jabat Sekretaris JMSI Sergai–Tebing Tinggi
Tahun 2026, Asahan Kembali Dapat “Jatah” dari Kementrian PU Dirjen SDA
PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau Belum Realisasikan Hak Pensiunan
Perkuat Kinerja UPT Pemasyarakatan Langkat, Kakanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Bintorwasdal di Lapas Narkotika Langkat
Membahayakan, Kabel Jaringan Internet Dipasang di Tiang Listrik

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:05 WIB

AKP Sunipan Gurusinga, S.H.: Polisi Pembaharu yang Humanis, Hadir Nyata di Tengah Rakyat

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:18 WIB

Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Apel Patroli KRYD Skala Besar Sabtu Malam

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:14 WIB

Peduli Infrastruktur, Warga Swadaya Perbaiki Rabat Beton Simpang Jalan Proyek Cinta Makmur Labuhanbatu

Minggu, 19 Juli 2026 - 08:18 WIB

Yusnar Albanjari Jabat Sekretaris JMSI Sergai–Tebing Tinggi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:27 WIB

Tahun 2026, Asahan Kembali Dapat “Jatah” dari Kementrian PU Dirjen SDA

Berita Terbaru