Kampar, TRIBRATA TV
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S. memimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) seorang personel atas nama Bripka Helmi Kasdi, Kamis (31/7/2025). Personil ini telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan telah diputus PTDH dalam sidang Kode Etik Kepolisian.
Upacara yang digelar di lapangan upacara Mapolres Kampar, dihadiri Pejabat Utama dan Perwira Polres Kampar, serta segenap personel Polri dan ASN Polres Kampar.
Dalam upacara dibacakan Keputusan Kapolda Riau tentang PTDH terhadap personel Polri di lingkungan Polda Riau, pada tahun 2025 adalah Bripka Helmi Kasdi anggota Banit Samapta Polsek Bangkinang Kota Polres Kampar.
Karena personil yang diberhentikan tidak hadir, maka fotonya dicoret sebagai bentuk pemecatannya.
Kapolres dalam amanatnya minta agar upacara seperti ini merupakan yang terakhir. “Cukup ini yang terakhir dan mari kita semua menjadi polisi yang baik”, ujarnya.
Dari putusan sidang kode etik kepolisian tersebut, kemudian telah direkomendasikan untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap yang bersangkutan, hingga akhirnya keluar surat keputusan Kapolda Riau tentang pemecatannya
“Pemecatan ini juga sebagai wujud ketegasan pimpinan terhadap anggota Polri yang nakal dan tidak mau dibina, diharapkan hal ini dapat menjadi pedoman dan pembelajaran bagi anggota lainnya, agar selalu disiplin dan berperilaku baik serta tidak melakukan pelanggaran,” jelasnya.
Kapolres mengajak semua personel menjaga marwah dan seragam Polri. “PTDH ini bukanlah hal yang membanggakan namun menjadi pembelajaran bagi kita, agar kedepan tidak terjadi lagi,” ujarnya lagi.
Selain itu, PTDH juga sebagai bentuk punishment terhadap personel yang melakukan pelanggaran kode etik, dan bagi personel yang berprestasi juga akan diberikan reward sebagai bentuk penghargaan dari Pimpinan atas kinerja anggota, tutupnya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









