Teng, Dugaan Jual Beli Ijazah Paket oleh Oknum PKBM di Merangin Terkuak

- Editorial Team

Sabtu, 27 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Merangin, TRIBRATA TV

Dugaan terjadinya praktek jual beli ijazah paket oleh oknum Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di wilayah Kabupaten Merangin pada tahun-tahun sebelumnya mulai terkuak.

Pasalnya tanpa mengikuti prosedur, oknum ini mampu mengeluarkan ijazah setara SLTP dan SLTA, atau Paket B dan Paket C, dengan imbalan yang lumayan besar.

Dari berbagai informasi yang didapatkan, hanya bermodal NİK yang diminta oknum PKBM ini, dalam selang waktu 3 bulan terbitlah Ijazah Paket B maupun İjazah Paket C, walau tanpa menyerahkan ijazah tamatan sebelumnya kepada PKBM yang bersangkutan.

BACA JUGA  Ancam Sebar Foto "Hot", Seorang Pemuda Gauli Pacar

“Dulu waktu pengurusan ijazah paket dua orang perangkat Desa ini saya yang mengantarnya, dari pihak PKBM hanya meminta nomor NİK untuk pengurusan ijazah paket tersebut,” ujar salah satu narasumber beberapa waktu lalu.

Cara mendapatkan ijazah secara instan ini untuk memenuhi persyaratan agar dapat mengikuti ajang Pilkades tahun 2020 dan ajang Pemilihan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) tahun 2020.

BACA JUGA  Korban Sesalkan Terdakwa Penipuan Dibebaskan PN Bangko

Dan pengurusan dokumen ini diduga kuat melalui para calo yang dekat dengan oknum PKBM yang bersangkutan.

Jika ternyata benar ijasah aspal (asli tapi palsu) ini dipergunakan untuk memenuhi persyaratan mendaftar sebagai calon Kades dan BPD, seharusnya oknum itu dibatalkan statusnya karena tidak memenuhi syarat.

BACA JUGA  Breaking News, Seorang Santri Dikabarkan Hanyut di Desa Limbur Merangin

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polres Lhokseumawe Raih Penghargaan Terbaik Treasury Awards Semester I 2026 dengan Nilai Sempurna 100
Titik Soeharto Ketua Komisi IV DPR RI Kunjungi Banyuwangi
Cegah Pelanggaran, Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Personil Polres Jombang
Sitaro Perpanjang Status Siaga Darurat Kekeringan, Armada Pengangkut Air Dipastikan Siap Layani Warga
Sonny Maringka Sambut Pelantikan Sudaryono sebagai Kepala BGN
Peringati Harganas dan Hari Kependudukan Sedunia, Plt. Bupati Sitaro Hadiri Pencatatan Perkawinan Massal di Kantor Gubernur Sulut
Tiga Hari Buron, Pelaku Penganiayaan Akhirnya Menyerahkan Diri: Polres Kepulauan Sitaro Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Kapolsek KP3 Tanjungwangi Respon Cepat Redam Kericuhan

Berita Lainnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:18 WIB

Polres Lhokseumawe Raih Penghargaan Terbaik Treasury Awards Semester I 2026 dengan Nilai Sempurna 100

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:06 WIB

Cegah Pelanggaran, Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Personil Polres Jombang

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:47 WIB

Sitaro Perpanjang Status Siaga Darurat Kekeringan, Armada Pengangkut Air Dipastikan Siap Layani Warga

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:11 WIB

Sonny Maringka Sambut Pelantikan Sudaryono sebagai Kepala BGN

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:15 WIB

Peringati Harganas dan Hari Kependudukan Sedunia, Plt. Bupati Sitaro Hadiri Pencatatan Perkawinan Massal di Kantor Gubernur Sulut

Berita Terbaru