Merangin, TRIBRATA TV
Dugaan terjadinya praktek jual beli ijazah paket oleh oknum Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di wilayah Kabupaten Merangin pada tahun-tahun sebelumnya mulai terkuak.
Pasalnya tanpa mengikuti prosedur, oknum ini mampu mengeluarkan ijazah setara SLTP dan SLTA, atau Paket B dan Paket C, dengan imbalan yang lumayan besar.
Dari berbagai informasi yang didapatkan, hanya bermodal NİK yang diminta oknum PKBM ini, dalam selang waktu 3 bulan terbitlah Ijazah Paket B maupun İjazah Paket C, walau tanpa menyerahkan ijazah tamatan sebelumnya kepada PKBM yang bersangkutan.
“Dulu waktu pengurusan ijazah paket dua orang perangkat Desa ini saya yang mengantarnya, dari pihak PKBM hanya meminta nomor NİK untuk pengurusan ijazah paket tersebut,” ujar salah satu narasumber beberapa waktu lalu.
Cara mendapatkan ijazah secara instan ini untuk memenuhi persyaratan agar dapat mengikuti ajang Pilkades tahun 2020 dan ajang Pemilihan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) tahun 2020.
Dan pengurusan dokumen ini diduga kuat melalui para calo yang dekat dengan oknum PKBM yang bersangkutan.
Jika ternyata benar ijasah aspal (asli tapi palsu) ini dipergunakan untuk memenuhi persyaratan mendaftar sebagai calon Kades dan BPD, seharusnya oknum itu dibatalkan statusnya karena tidak memenuhi syarat.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









