Sibolga, TRIBRATA TV
Memasuki hari keduabelas Operasi Patuh Toba 2025, Polres Sibolga terus menunjukkan komitmennya dalam menertibkan lalu lintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat.
Hingga hari ini,berbagai pelanggaran telah ditindak, baik melalui teguran lisan maupun tilang manual, yang didominasi oleh ketidakpatuhan terhadap penggunaan helm dan kelengkapan kendaraan. Ops Patuh Toba 2025 dilaksanakan di Jalan SM. Raja Simpang Jalan Kader Manik Kelurahan Aek Muara Pinang Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga.
Pada hari keduabelas Operasi Patuh Toba 2025 ini Jumat (25/07/2025), tercatat sebanyak 10 pelanggar mendapatkan tilang manual, sedangkan 14 pelanggar mendapatkan tilang teguran, total 24 tilang dikeluarkan. Pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah pengendara tidak menggunakan helm (3 pelanggar), selanjutnya Melawan arus (1 pelanggar), Menggunakan HP (1 pelanggar), Berkendara dibawah umur (2 pelanggar), Berbonceng lebih dari satu (2 pelanggar) dan Knalpot Brong (1 pelanggar). Selain itu, pengendara yang mendapatkan tilang teguran sebanyak 14 pelanggar, dan petugas di lapangan memberikan tilang teguran, juga menjadi fokus penindakan.
Di samping penindakan, Polres Sibolga juga memaksimalkan sosialisasi tertib berlalu lintas. Upaya edukasi ini dilakukan melalui berbagai kanal, termasuk media sosial, media elektronik, radio, pemasangan spanduk, serta penyuluhan langsung kepada masyarakat. Diharapkan, kombinasi antara penindakan tegas dan sosialisasi masif ini dapat menciptakan budaya tertib berlalu lintas yang lebih baik di wilayah Kota Sibolga.
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta melalui Kasat Lantas AKP Pennedi Sihotang, menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama dan kelancaran arus lalu lintas.
Operasi Patuh Toba 2025 akan terus berlangsung hingga tanggal yang ditentukan, dengan harapan dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. (Agus Tanjung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









